<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Stay Aware!</title>
	<atom:link href="http://stayaware.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://stayaware.wordpress.com</link>
	<description>Keep Up Your Heart , Keep Down Your Head</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Jun 2011 17:34:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='stayaware.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Stay Aware!</title>
		<link>http://stayaware.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://stayaware.wordpress.com/osd.xml" title="Stay Aware!" />
	<atom:link rel='hub' href='http://stayaware.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Coelacanth : Perenang Purba</title>
		<link>http://stayaware.wordpress.com/2011/03/12/coelacanth-perenang-purba/</link>
		<comments>http://stayaware.wordpress.com/2011/03/12/coelacanth-perenang-purba/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Mar 2011 16:53:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dheree</dc:creator>
				<category><![CDATA[Environment]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://stayaware.wordpress.com/?p=68</guid>
		<description><![CDATA[﻿ Perenang Purba ﻿﻿ Coelacanth, sebelumnya, diperkirakan telah punah bersamaan dengan dinosaurus. Ditemukan kembali pada tahun 1938, makhluk tersebut diceritakan dalam sebuah catatan fotografi yang langka. Bukanlah kejadian setiap hari bahwa fosil hidup terlihat di jaring nelayan. Namun itulah yang terjadi pada tahun 1938, saat seorang kurator museum Afrika Selatan yang bernama Marjorie Courtenay-Latimer melihat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=stayaware.wordpress.com&amp;blog=1612793&amp;post=68&amp;subd=stayaware&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">﻿</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Perenang Purba</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong><a href="http://stayaware.files.wordpress.com/2011/03/coelacanth-fossil-fish-615.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-71" title="Coelacanth" src="http://stayaware.files.wordpress.com/2011/03/coelacanth-fossil-fish-615.jpg?w=300&#038;h=199" alt="" width="300" height="199" /></a>﻿﻿<br />
</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Coelacanth, sebelumnya, diperkirakan telah punah bersamaan dengan dinosaurus. Ditemukan kembali pada tahun 1938, makhluk tersebut diceritakan dalam sebuah catatan fotografi yang langka.</p>
<p style="text-align:justify;">Bukanlah kejadian setiap hari bahwa fosil hidup terlihat di jaring nelayan. Namun itulah yang terjadi pada tahun 1938, saat seorang kurator museum Afrika Selatan yang bernama Marjorie Courtenay-Latimer melihat makhluk aneh dengan sisik tebal, sirip yang tidak biasa, dan sebuah cuping tambahan di ekornya, ditengah-tengah ikan tangkapan biasa lainnya. Walaupun dia tidak mengetahuinya secara langsung, Couurtenay-Latimer telah menemukan kembali coelacanth, yang telah dianggap punah pada periode akhir Kretasius namun sudah hidup lebih lama dari makhluk purbakala dijamannya, menghuni lautan dalam, tanpa terusik-dan terdeteksi- selama beribu-ribu tahun.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-68"></span></p>
<p style="text-align:justify;"><!--more--></p>
<p style="text-align:justify;"><!--more--><!--more--></p>
<p style="text-align:justify;">Semenjak penampakan tersebut, Latimeria Chalumnae telah ditemukan di beberapa titik di Samudera Hindia. Tidak ada satu orang pun yang tahu habitat mereka, kebanyakan mereka telah banyak diambil gambarnya dengan kendaraan selam dan yang dapat dioperasikan dari jarak jauh. Para penyelam pertama kali mengabadikan ikan tersebut pada tahun 2000; pada Januari dan Februari 2010, tim yang terlatih secara khusus menyelam ke lautan dalam untuk mengambil gambar sebuah kawanan kecil di Pantai Sodwana, Afrika Selatan.</p>
<p style="text-align:justify;">Selama 95 jam menyelam, sang juru kamera dan timnya menghabiskan 81 menit berenang bersama empat ekor Coelacanth. Ikan tersebut sangat mudah dikenali dengan tanda putih ditubuhnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Tim ekspedisi melakukan 21 penyelaman ke kedalaman 300-400 kaki di wilayah Pantai Sodwana, Afrika Selatan. Selama hampir empat minggu ekspedisi, mereka hanya 6 kali menemukan Coelacanth. Hewan nokturnal tersebut bersembunyi di gua-gua bawah laut pada siang hari siang, lalu mulai keluar di malam hari, memakan ikan-ikan kecil, cumi-cumi dan gurita.</p>
<p style="text-align:justify;">Lapisan kristal dibelakang retina Coelacanth memantulkan cahaya seperti sebuah cermin, sebuah anugerah di dalam suramnya perairan samudera.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://stayaware.files.wordpress.com/2011/03/coelacanth2.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-72" title="Fosil Coelacanth" src="http://stayaware.files.wordpress.com/2011/03/coelacanth2.jpg?w=300&#038;h=237" alt="" width="300" height="237" /></a></p>
<p style="text-align:justify;">Sirip punggung pertama yang mirip layar memberikan kestabilan saat berenang. Dan sebuah cuping ekor tambahan, yang unik pada Coelacanth, dapat dilihat pada saat ini dan pada fosil-fosil dari berjuta-juta tahun yang lalu.</p>
<p style="text-align:justify;">Diberi oleh seorang naturalis abad ke-19, “coelacanth” berasal dari Bahasa Yunani yang berarti “duri melengkung”—sebuah referensi dari duri melengkung yang merupakan bagian dari struktur siripnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Gerakan Coelacanth yang lambat dan anggun tidak seperti ikan lainnya. Ikan tersebut menggerakkan sirip dada kiri dan sirip panggul kanan, lalu sirip dada kanan dan sirip panggul kiri—sejenis dengan langkah-menyilang tetrapoda.</p>
<p style="text-align:justify;">(sumber : National Geography Magazine)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/stayaware.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/stayaware.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/stayaware.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/stayaware.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/stayaware.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/stayaware.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/stayaware.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/stayaware.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/stayaware.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/stayaware.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/stayaware.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/stayaware.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/stayaware.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/stayaware.wordpress.com/68/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=stayaware.wordpress.com&amp;blog=1612793&amp;post=68&amp;subd=stayaware&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://stayaware.wordpress.com/2011/03/12/coelacanth-perenang-purba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fecc702c1c54bb534ab04bf6fd4a47bc?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dheree</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://stayaware.files.wordpress.com/2011/03/coelacanth-fossil-fish-615.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">Coelacanth</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://stayaware.files.wordpress.com/2011/03/coelacanth2.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">Fosil Coelacanth</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perubahan Ekologi di Benua Afrika</title>
		<link>http://stayaware.wordpress.com/2008/10/29/perubahan-ekologi-di-benua-afrika/</link>
		<comments>http://stayaware.wordpress.com/2008/10/29/perubahan-ekologi-di-benua-afrika/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Oct 2008 06:59:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dheree</dc:creator>
				<category><![CDATA[1]]></category>
		<category><![CDATA[Environment]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://stayaware.wordpress.com/?p=56</guid>
		<description><![CDATA[            Benua Afrika merupakan benua yang memiliki beragam bentuk ekologi dan habitat yang menjadi tempat bagi ribuan spesies hewan dan tumbuhan tinggal. Benua Afrika juga menjadi tempat bagi ratusan juta penduduk yang menempati benua tersebut. Perubahan dari tahun ke tahun telah mengubah wajah Afrika. Pertumbuhan penduduk, perkembangan industri, dan perubahan iklim telah mengubah gambaran permukaan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=stayaware.wordpress.com&amp;blog=1612793&amp;post=56&amp;subd=stayaware&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong>            </strong>Benua Afrika merupakan benua yang memiliki beragam bentuk ekologi dan habitat yang menjadi tempat bagi ribuan spesies hewan dan tumbuhan tinggal. Benua Afrika juga menjadi tempat bagi ratusan juta penduduk yang menempati benua tersebut. Perubahan dari tahun ke tahun telah mengubah wajah Afrika. Pertumbuhan penduduk, perkembangan industri, dan perubahan iklim telah mengubah gambaran permukaan Afrika. Beberapa hal yang telah berubah, sebagian besar adalah penampakan alam yang terkait habitat bagi hewan dan manusia.</p>
<p style="text-align:justify;"> <span id="more-56"></span></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://stayaware.files.wordpress.com/2008/10/1a_chad_4611.jpg"></a><a href="http://stayaware.files.wordpress.com/2008/10/1a_chad_4612.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-58" src="http://stayaware.files.wordpress.com/2008/10/1a_chad_4612.jpg?w=218&#038;h=152" alt="" width="218" height="152" /></a>Citra satelit pada tahun 1972 (kiri) dan tahun 2007 (kanan) memperlihatkan penurunan tinggi permukaan air di Danau Chad, yang merupakan danau terbesar keenam di dunia. Di perbatasan antara Nigeria, Niger, Chad, dan Kamerun, saat ini danau tersebut hanya sepersepuluh dari ukuran sebelumnya. Hal tersebut disebabkan oleh penurunan tingkat curah hujan dan beragam penggunaan air bagi kepentingan manusia. Gambar tersebut merupakan bagian dari buku yang berjudul <em>Afrika: Atlas of Our Changing Environment</em>, yang diterbitkan oleh PBB untuk mengilustrasikan bagaimana perubahan iklim telah mempengaruhi benua tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;"> </p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://stayaware.files.wordpress.com/2008/10/2a_egypt_4611.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-59" src="http://stayaware.files.wordpress.com/2008/10/2a_egypt_4611.jpg?w=216&#038;h=121" alt="" width="216" height="121" /></a>Kairo, wilayah paling padat penduduk di Afrika, yang terletak di negara Mesir diperlihatkan pada gambar kiri (1972) dan kanan (2005). Ledakan penduduk telah mendorong perluasan kota, yang meliputi sebagian besar lahan yang dapat ditanami di sekitar Sungai Nil, menurut atlas yang dikeluarkan PBB pada tahun 11 Juni 2008. Sebuah survei yang diterbitkan oleh organisasi konservasi, WWF, menempatkan Mesir, Libya, dan Aljazair di peringkat paling atas dari daftar negara-negara di Afrika yang telah hidup di luar batas ekologis mereka.</p>
<p style="text-align:justify;"> </p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://stayaware.files.wordpress.com/2008/10/3a_lake_4611.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-60" src="http://stayaware.files.wordpress.com/2008/10/3a_lake_4611.jpg?w=216&#038;h=161" alt="" width="216" height="161" /></a>Gambar di atas memperlihatkan wilayah di Mali pada tahun 1978 (kiri) dan 2004 (kanan). Gambar tersebut memperlihatkan cadangan air yang dibentuk oleh bendungan Manantali di Mali. Bendungan tersebut sebelumnya merupakan lahan pertanian yang subur dan merupakan sumber penghidupan bagi penduduk di daerah tersebut. Namun dengan adanya bendungan tersebut, hilanglah siklus banjir tahunan yang menyebabkan menurunnya pertanian secara signifikan.</p>
<p style="text-align:justify;"> </p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://stayaware.files.wordpress.com/2008/10/4a_mangroves_461.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-61" src="http://stayaware.files.wordpress.com/2008/10/4a_mangroves_461.jpg?w=218&#038;h=162" alt="" width="218" height="162" /></a>Deplesi wilayah pantai yang kaya dengan sumber daya alam di Guinea diperlihatkan pada gambar satelit dari tahun 1975 (kiri) dan tahun 2007 (kanan). Populasi penduduk di Semenanjung Kaloum (sebelah kiri bawah di kedua gambar tersebut) meningkat tiga kali lipat selama tahun 1963 sampai tahun 1996, berdasarkan atlas PBB yang diterbitkan pada 11 Juni 2008. Wilayah pantai di Guinea merupakan rumah bagi seperempat tumbuhan mangrove (bakau) Afrika Barat. Namun, penyebaran wilayah pemukiman kota telah merusak pohon-pohon yang membantu menjaga kestabilan garis pantai dan berfungsi sebagai tempat berkembang biak bagi ikan.</p>
<p style="text-align:justify;"> </p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://stayaware.files.wordpress.com/2008/10/5a_mali_461.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-62" src="http://stayaware.files.wordpress.com/2008/10/5a_mali_461.jpg?w=216&#038;h=161" alt="" width="216" height="161" /></a>Danau Faguibine, Mali (sebelah atas di kedua gambar) secara perlahan menghilang antara tahun 1974 dan 2006. Tinggi permukaan air danau tersebut berubah secara bervariasi selama ratusan tahun belakangan. Namun, perpanjangan periode kekeringan pada tahun 1980an menyebabkan danau menghilang seluruhnya pada tahun 1990an. Danau tersebut tidak dapat dipulihkan kembali, walaupun dengan curah hujan normal dalam tahun-tahun ini.</p>
<p style="text-align:justify;"> </p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://stayaware.files.wordpress.com/2008/10/6a_kilimanjaro_461.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-63" src="http://stayaware.files.wordpress.com/2008/10/6a_kilimanjaro_461.jpg?w=219&#038;h=165" alt="" width="219" height="165" /></a>Gunung Kilimanjaro di Tanzania telah mengalami penurunan glacial secara drastic antara tahun 1976 (kiri) dan 2006. Wilayah glacial di puncak gunung telah menurun sebanyak 80 persen sejak awal abad kedua-puluh. Walaupun glasier telah mencair di seluruh dunia akibat dari meningkatnya temperatur bumi, lapisan es Kilimanjaro mencair karena penurunan curah hujan. Lapisan es yang mencair tidak memberikan banyak manfaat bagi wilayah yang lebih rendah, karena air yang berasal dari pencairan lapisan es tersebut menguap terlalu cepat. Kondisi yang lebih kering tersebut mendorong adanya peningkatan potensi kebakaran. Batas atas dari wilayah hutan telah menurun secara signifikan, saat hampir 15 persen dari luas hutan di sekitar Kilimanjaro hancur terbakar semenjak tahun 1976.</p>
<p style="text-align:justify;"> </p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://stayaware.files.wordpress.com/2008/10/7a_walvis_461.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-64" src="http://stayaware.files.wordpress.com/2008/10/7a_walvis_461.jpg?w=216&#038;h=163" alt="" width="216" height="163" /></a>Pada tahun 1973, kolam penguapan garam di Pantai Walvis, Namibia masih relatif kecil (gambar di sebelah kiri yang berbentuk segi empat berwarna merah dan biru di tengah laguna). Kolam yang memproduksi lebih dari 400 ribu metriks ton garam berkualitas tiinggi setiap tahunnya, telah bertambah luas sehingga meliputi seluruh laguna (seperti yang diperlihatkan gambar satelit sebelah kanan pada tahun 2005). Jalur ombak, lapisan lumpur, dan tepi pasir di pantai tersebut mendukung kehidupan hampir 150.000 burung, termasuk <em>African black oystercatcher, </em>flamingo, <em>chestnut-banded plover</em> dan <em>black-necked grebe</em>.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://img440.imageshack.us/img440/4650/case2os1.jpg"></a> </p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/stayaware.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/stayaware.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/stayaware.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/stayaware.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/stayaware.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/stayaware.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/stayaware.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/stayaware.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/stayaware.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/stayaware.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/stayaware.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/stayaware.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/stayaware.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/stayaware.wordpress.com/56/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=stayaware.wordpress.com&amp;blog=1612793&amp;post=56&amp;subd=stayaware&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://stayaware.wordpress.com/2008/10/29/perubahan-ekologi-di-benua-afrika/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fecc702c1c54bb534ab04bf6fd4a47bc?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dheree</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://stayaware.files.wordpress.com/2008/10/1a_chad_4612.jpg?w=300" medium="image" />

		<media:content url="http://stayaware.files.wordpress.com/2008/10/2a_egypt_4611.jpg?w=300" medium="image" />

		<media:content url="http://stayaware.files.wordpress.com/2008/10/3a_lake_4611.jpg?w=300" medium="image" />

		<media:content url="http://stayaware.files.wordpress.com/2008/10/4a_mangroves_461.jpg?w=300" medium="image" />

		<media:content url="http://stayaware.files.wordpress.com/2008/10/5a_mali_461.jpg?w=300" medium="image" />

		<media:content url="http://stayaware.files.wordpress.com/2008/10/6a_kilimanjaro_461.jpg?w=300" medium="image" />

		<media:content url="http://stayaware.files.wordpress.com/2008/10/7a_walvis_461.jpg?w=300" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Pandangan Pribadi Tentang POLISI</title>
		<link>http://stayaware.wordpress.com/2008/10/29/pandangan-pribadi-tentang-polisi/</link>
		<comments>http://stayaware.wordpress.com/2008/10/29/pandangan-pribadi-tentang-polisi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Oct 2008 06:32:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dheree</dc:creator>
				<category><![CDATA[My Stories]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://stayaware.wordpress.com/?p=54</guid>
		<description><![CDATA[Ada sebuah slogan yang cukup familiar bagi kita semua, experience is a good teacher. Memang, pengalaman adalah sesuatu yang dapat membentuk pandangan seseorang tentang sesuatu. Seperti seorang guru yang memberikan bimbingan dalam praktek biologi, fisika atau kimia, pengalaman juga memberikan ‘pengajaran’ kepada kita tentang sesuatu yang pernah kita ketahui dari ‘teori-teori’ atau ‘rumus-rumus’ tentang segala [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=stayaware.wordpress.com&amp;blog=1612793&amp;post=54&amp;subd=stayaware&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Garamond;" lang="IN"><span style="font-family:Garamond;"><img class="alignleft" src="http://img440.imageshack.us/img440/4650/case2os1.jpg" alt="" width="256" height="206" /></span>Ada sebuah slogan yang cukup familiar bagi kita semua, <em>experience is a good teacher</em>. Memang, pengalaman adalah sesuatu yang dapat membentuk pandangan seseorang tentang sesuatu. Seperti seorang guru yang memberikan bimbingan dalam praktek biologi, fisika atau kimia, pengalaman juga memberikan ‘pengajaran’ kepada kita tentang sesuatu yang pernah kita ketahui dari ‘teori-teori’ atau ‘rumus-rumus’ tentang segala sesuatu. Pengalaman bisa menjadi sebuah pengetahuan baru, bisa juga sebagai penguat apa yang telah kita ketahui sebelumnya. Hal yang lebih penting adalah bagaimana pengalaman dapat menjadi pembentuk pribadi seseorang jika terjadi secara intens dan membekas dalam benak. Hal tersebut bisa kita lihat dari bagaimana seseorang yang mendapatkan perlakuan seks menyimpang pada masa kecil, misalnya, akan membentuk kepribadian di masa dewasanya. Begitu juga dengan seseorang yang mendapat tindak kekerasan dari orang lain pada masa kecilnya. Orang-orang tersebut akan cenderung mengulangi perbuatan yang telah menimpa mereka pada masa kecil kepada orang lain di masa dewasanya. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Garamond;"><span id="more-54"></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Garamond;"><span>            </span></span><span style="font-family:Garamond;" lang="IN">Dalam tataran yang lebih kecil, pengalaman akan membentuk sebuah pandangan seseorang tentang sesuatu. Pada kesempatan kali ini, penulis ingin membagi pengalaman-pengalamannya yang telah membentuk pandangannya tentang petugas kepolisian atau singkatnya ‘polisi’. Tidak berusaha mendeskreditkan pihak kepolisian sebagai pihak terpojok. Penulisan ini mungkin didorong oleh dikeluarkannya sebuah survey terkait tingkat tindak korupsi di beberapa badan pemerintah termasuk kepolisian yang menjadi peringkat pertama dalam survey tersebut. Tidak berusaha memberikan pandangan yang lebih negatif tentang polisi, namun pengalaman pribadi penulis dengan polisi hampir semuanya adalah pengalaman negatif yang sekarang membentuk pandangan penulis tentang kepolisian. Walaupun sudah banyak slogan-slogan yang dicantumkan di spanduk, <em>banner</em>, atau iklan layanan masyarakat yang menampilkan ‘positivitas’ dari kepolisian, tetap saja, pengalaman akan menjadi ‘guru’ yang paling membekas dalam pandangan penulis. <span> </span></span><span style="font-family:Garamond;"></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Garamond;"><span>            </span></span><span style="font-family:Garamond;" lang="IN">Penulis pernah beberapa kali berinteraksi dengan polisi di beberapa kesempatan baik ketika terkena razia kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, ketika mengurus surat-surat atau berinteraksi langsung dengan petugas polisi yang kebetulan kenal. Mungkin hampir setiap orang memiliki pengalaman tersendiri dengan petugas kepolisian, terutama pengendara kendaraan bermotor baik di jalanan atau di pusat pelayanan surat-surat kendaraan bermotor. Penulis agak kebingungan untuk memulai dari mana, mungkin saking banyaknya cerita yang mau dibagi kepada pembaca. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Garamond;" lang="IN"><span>            </span>Pengalaman pertama saya berinteraksi dengan polisi terjadi terutama ketika penulis mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polda Metro Jaya di sekitar daerah Daan Mogot, Jakarta Barat. Sebelumnya, penulis sudah sering mendengar cerita dari teman-teman yang juga pernah mengurus SIM misalnya tentang sejumlah uang yang harus kita keluarkan untuk memuluskan proses pembuatan SIM, atau tentang tes-tes baik tertulis maupun praktik yang hanya menjadi formalitas belaka. Hal ini semakin terbukti dari adanya beberapa perbandingan dari cerita-cerita tersebut yang berbeda antara orang-orang yang memberikan uang tambahan dan orang-orang yang membayar sesuai dengan ketentuan yang resmi berlaku. Biasanya, yang membayar sesuai ketentuan akan gagal di tingkat tes tertulis, yang memang kalau dipikir-pikir, tidak transparan </span><span style="font-family:Garamond;">dalam</span><span style="font-family:Garamond;" lang="IN"> proses pengoreksiannya. Tidak ada yang mengetahui jawaban mana saja yang salah atau benar. Orang-orang hanya menerima hasil penilaian dari tes tersebut dari sebuah kertas kecil yang menuliskan nilai tes peserta.</span><span style="font-family:Garamond;" lang="IN"> </span><span style="font-family:Garamond;" lang="IN">Pengalaman penulis sendiri mengajarkan bahwa memang orang-orang yang membayar lebih akan lulus dengan mulus. Penulis secara jujur merupakan pihak yang juga membayar lebih ketika melakukan pengurusan SIM. Bukan apa-apa, masalahnya, walaupun uang tambahan tersebut bukan ketentuan resmi tapi sudah seperti ketentuan wajib ‘terselubung’ yang mau tidak mau harus dilakukan. Daripada harus bolak-balik ke tempat pengurusan SIM, yang akhirnya bayar lebih juga, lebih baik mengikuti alur yang dibuat. Hal tersebut sudah menjadi sistem di mana bukan hanya oknum saja yang melakukan ‘pemerasan’ tersebut tapi sudah mencapai level birokrasi yang melibatkan hampir seluruh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya.<span>  </span>Walaupun begitu, penulis juga pernah mendengar dari seorang teman sewaktu SMA, yang lulus dalam tes, walaupun tidak membayar lebih kepada pihak polisi. Tapi, dia hanya satu dari sekian banyak cerita-cerita yang bertolak belakang dengan ceritanya. Seorang teman satu kampus, pernah bercerita bahwa dia harus bolak-balik dua kali karena dia tidak membayar lebih. Kejadian juga terjadi pada saat tes praktek mengendarai kendaraan melewati beberapa hal</span><span style="font-family:Garamond;">a</span><span style="font-family:Garamond;" lang="IN">ng rintang. Sebelum tes, peserta yang membayar lebih dikumpulkan di suatu tempat untuk di beri</span><span style="font-family:Garamond;">kan</span><span style="font-family:Garamond;"> <em><span lang="IN">briefing</span></em><span lang="IN"> oleh seorang petugas bahwa tes hanya formal</span></span><span style="font-family:Garamond;">itas</span><span style="font-family:Garamond;" lang="IN"> dan tidak akan mempengaruhi penilaian. Peserta yang membayar lebih akan ditandai dengan tanda merah di kertas hasil nilai tes tertulis yang sebelumnya diberikan. Alhasil, penulis lulus hari itu juga, walaupun harus melalui proses yang panjang hingga berjam-jam lamanya. Saya yakin hampir kalian semua pernah mengalami hal yang sama dengan penulis.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Garamond;" lang="IN">Pengalaman lainnya adalah ketika terkena pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor. Waktu itu, seingat saya hari jum’at malam. Karena esok harinya tidak ada kuliah, saya memutuskan untuk pulang ke rumah (saat itu penulis masih nge-kost di daerah kukusan kelurahan belakang UI). Karena STNK sedang dipegang oleh seorang teman karena sesuatu urusan, maka saya memutuskan untuk pergi pada malam hari sekitar jam 10 malam karena berpikiran bahwa polisi lalu lintas tidak akan bertugas pada malam hari. Dugaan saya salah, justru pada sekitar jam tersebut razia sering diadakan di depan kantor polisi sektor. Awalnya perjalanan lancar, tapi setibanya di depan kantor polsek Pasar Rebo terdapat operasi pemeriksaan surat kendaraan bermotor. Alhasil, motor saya diberhentikan oleh seorang petugas, yang langsung hormat dan menanyakan kelengkapan surat. Karena tidak membawa STNK, petugas masih menahan SIM yang kebetulan di bawa. Beberapa menit saya menunggu ‘solusi’ dari petugas, yang akhirnya, petugas tersebut langsung menawarkan ‘jalan damai’. Sesuatu yang memang saya tidak herankan karena pernah juga berurusan seperti ini sebelumnya, dengan petugas sebagai pihak yang berinisiatif menawarkan ‘negosiasi’. Jika pada kali pertama saya membayar Rp.50.000 di kawasan Margonda dan terbebas dari segala dakwaan, maka kali ini saya tidak membayar apa yang petugas tersebut minta. </span><span style="font-family:Garamond;">S</span><span style="font-family:Garamond;" lang="IN">aya ingin mengetahui bagaimana kelanjutan tindakan petugas apabila tidak membawa STNK. Akhirnya, karena saya tidak membayar, petugas langsung menggiring kendaraan bermotor saya ke dalam polsek Pasar Rebo. Motor ditahan sampai saya dapat menyerahkan STNK motor. Karena rumah masih jauh saya kebingungan bagaimana sampai ke rumah. Untung saya mempunyai teman satu kampus yang tinggal di Pasar Rebo. Langsung saja, hubungi teman saya itu dan menceritakan duduk perkaranya. Malam itu, saya menginap di rumah teman dan keesokan paginya langsung pulang untuk memberikan kabar perihal semalam kepada keluarga. </span><span style="font-family:Garamond;"></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-family:Garamond;" lang="IN"><span style="font-size:small;">Keluarga bereaksi biasa saja ketika diberi tahu, tapi memperingatkan untuk hati-hati jika motor ditahan di kepolisian. Katanya, sering kali onderdil motor yang ditahan di kepolisian akan di-<em>preteli</em>. Hal tersebut sedikit membuat saya khawatir. Dua hari kemudian, saya kembali ke polsek Pasar Rebo untuk mengambil motor, dan tidak lupa saya membawa serta STNK motor yang ditahan. Karena khawatir jika pergi sendirian ke kantor polisi, maka teman satu kamar kost menemani penulis untuk mengurus pengambilan motor. Sesampainya di kantor polisi, kami langsung dibawa ke ruangan kecil di gedung yang berbeda dengan gedung utama kepolisian sektor tersebut. Di situ kami langsung dihadapkan oleh dua orang polisi, salah satunya adalah polwan (polisi wanita) yang sepertinya pangkatnya lebih tinggi dari polisi lelaki yang satu lagi. Di ruangan kecil tersebut kami langsung ditawari ‘jalan damai’ kembali sebagai jalan pintas alih-alih mengambil jalan sesuai hukum sebagai jalan panjang merintang (itu menurut pihak polisi). Penulis bersikeras menolak ‘jalan damai’ yang menuntut kami membayar Rp. 75.000 sebagai alternatif pilihan. Setelah beberapa waktu, rupanya salah satu polisi (yang lelaki) sudah tidak sabar dan menyuruh polwan untuk segera membuat surat tilang yang nanti harus di tembus ke pengadilan di SamSat Kebon Nanas. Namun, polwan tersebut masih bersabar untuk mendesak kami memilih jalan damai dan untuk beberapa saat justru kami disuguhkan dengan perdebatan antara polisi tentang nasib kami (jadi inget lagi..luchu). Akhirnya kesepakatan diambil, penulis harus menyerahkan SIM-nya sebagai pengganti motor yang ditilang dan harus menempuh jalur pengadilan. Kami pun pulang membawa motor dan STNK<span>  </span>yang keesokan harinya baru menebus surat tilang untuk<span>  </span>menebus SIM yang ditahan.<span>  </span>Karena keesokan harinya, ada kuliah yang padat pada hari senin, maka penulis meminta ibu untuk menebusnya di Kebon Nanas. Ketika pulang, penulis menanyakan bagaimana proses pengadilannya. Ternyata, tidak ada pengadilan seperti yang terbayang di benak penulis dan hanya membayar denda tilang sebesar Rp. 20.000 dan tentunya masuk ke kas negara bukan ke kantong pribadi polisi. Sebuah harga yang pantas, mungkin untuk sebuah perjuangan kejujuran saya yang berusaha untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Garamond;" lang="IN">Kejadian selanjutnya penulis lupa tanggal pastinya, adalah ketika penulis melintas di persimpangan UI dari arah Lenteng Agung menuju kampus UI. Penulis diberhentikan oleh seorang polisi yang memang sedang bertugas mengatur lalu lintas dipersimpangan tersebut. Sebenarnya polisi tersebut tidak berhak untuk memberhentikan kendaraan apapun jika tidak dalam operasi razia resmi kecuali kendaraan tersebut memang terlihat melanggar peraturan seperti tidak memakai helm, berboncengan sampai 3 orang, tidak memakai kaca spion, atau tidak memiliki plat nomor kendaraan. Terlepas dari peraturan itu, penulis sudah terlanjur diberhentikan oleh polisi tersebut. Dengan percaya diri penulis mengeluarkan STNK dan SIM yang memang selalu dibawa di dalam dompet. Tapi, penulis baru ingat bahwa STNK sudah kadaluarsa alias sudah habis masa berlakunya beberapa hari dan penulis memang belum sempat untuk mengurus perpanjangan STNK. Akhirnya, penulis di bawa ke semak-semak (diapain???) seperti biasa untuk diberikan dua pilihan pasti yakni ‘jalan damai’ atau ‘jalan perang’ alias ditilang. Penulis langsung dengan tegas bilang bahwa ingin ditilang saja dengan konsekuensi SIM ditahan oleh pihak kepolisian. Kepercayaan diri tersebut muncul karena pernah berurusan dengan pengadilan pidana lalu lintas sebelumnya seperti yang ditulis pada cerita sebelum ini. Terkesiap dengan pernyataan tegas penulis, polisi tersebut langsung mengeluarkan jurus-jurus menakuti penulis bahwa pengurusan tilang dan pengambilan SIM akan sangat sulit dan tempat mengambilnya pun jauh di daerah Depok pedalaman (penulis terkena tilang di daerah depok, sehingga pengambilan SIM bukan di daerah Jakarta tapi di daerah Depok).</span><span style="font-family:Garamond;" lang="IN"> </span><span style="font-family:Garamond;" lang="IN">Walaupun penulis bergeming sedikit, namun masih tetap mempertahankan untuk ditilang saja dan melalui proses pengadilan. Karena kehabisan strategi, polisi tersebut akhirnya menyerah. Namun, yang paling mengejutkan adalah polisi tersebut justru melepaskan penulis tersebut dari tilang. Penulis berpikiran mungkin polisi tersebut sudah terlanjur kecewa karena tidak akan mendapatkan uang denda dari penulis sehingga daripada capek-capek membuatkan surat tilang lebih baik dilepaskan. Akhirnya, polisi tersebut hanya menanyakan KTP (ini polisi atau petugas kecamatan yang lagi operasi yustisi?) dan seketika langsung berlagak dekat setelah melihat tempat tinggal saya di Kampung Duku</span><span style="font-family:Garamond;">h</span><span style="font-family:Garamond;" lang="IN">. “oh, dari kampung dukuh toh. Saya juga ada teman di sana”, begitu kata polisi. Setelah itu, ia menyerahkan KTP dan STNK penulis yang langsung meninggalkan polisi tersebut dengan hati senang bercampur bingung dan diaduk dengan perasaan aneh berasa ingin ketawa. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-family:Garamond;" lang="IN"><span style="font-size:small;">Begitulah beberapa pengalaman penulis dengan aparat kepolisian terutama polisi lalu lintas yang lebih banyak memiliki pengalaman negatif. Namun, terdapat beberapa pengalaman penulis juga dengan beberapa polisi yang mengurusi masalah tindak kriminal seperti perjudian dan minuman keras. Dengan mata kepala sendiri, penulis melihat bagaimana proses sekongkol para aparat kepolisian yang berkompromi dengan para penjudi dan penjual minuman<span>  </span>keras dan lebih parah lagi mereka juga ikut berjudi dan meminum minuman keras tersebut.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-family:Garamond;" lang="IN"><span style="font-size:small;">Tulisan ini bukan untuk memperlihatkan bagian buruk kepolisian yang memang sudah terbuka lebar. Tapi lebih kepada bagaimana aparat kepolisian dapat membenahi diri mereka sendiri untuk menuju kea rah yang lebih<span>  </span>baik. Dan kita sebagai masyarakat sipil, harus berani mengatakan TIDAK terhadap praktek korupsi dan ‘jalan damai’ ketika menghadapi situasi yang sama dengan penulis. Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua. Wallahu ‘alam biShowab</span></span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/stayaware.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/stayaware.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/stayaware.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/stayaware.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/stayaware.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/stayaware.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/stayaware.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/stayaware.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/stayaware.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/stayaware.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/stayaware.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/stayaware.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/stayaware.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/stayaware.wordpress.com/54/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=stayaware.wordpress.com&amp;blog=1612793&amp;post=54&amp;subd=stayaware&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://stayaware.wordpress.com/2008/10/29/pandangan-pribadi-tentang-polisi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fecc702c1c54bb534ab04bf6fd4a47bc?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dheree</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://img440.imageshack.us/img440/4650/case2os1.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Changing War Strategies on Avatar Series</title>
		<link>http://stayaware.wordpress.com/2008/10/29/changing-war-strategies-on-avatar-series/</link>
		<comments>http://stayaware.wordpress.com/2008/10/29/changing-war-strategies-on-avatar-series/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Oct 2008 06:13:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dheree</dc:creator>
				<category><![CDATA[Strategic]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://stayaware.wordpress.com/?p=47</guid>
		<description><![CDATA[Well, here I come with a post about Avatar: The last Airbender, the US-made cartoon show on Nickeledeon, which for me not only a mere kids-amusement TV show, but more as a full of historical, cultural, philosophical, and educating TV show. Here, I won’t discuss about what is Avatar, his must-accomplished tasks, or his journey [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=stayaware.wordpress.com&amp;blog=1612793&amp;post=47&amp;subd=stayaware&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" title="the City of Ba Sing Se" src="http://images4.wikia.nocookie.net/avatar/images/thumb/e/ef/Out_wall_001.jpg/350px-Out_wall_001.jpg" alt="" width="262" height="203" /></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Well, here I come with a post about <strong>Avatar: The last Airbender,</strong> the US-made cartoon show on Nickeledeon, which for me not only a mere kids-amusement TV show, but more as a full of historical, cultural, philosophical, and educating TV show. Here, I won’t discuss about what is Avatar, his must-accomplished tasks, or his journey to acquire those tasks. And I won’t tell the full story here, but I want to underscore that there are something we can learn from it. One of the lessons is the war philosophy about changing strategy to win the battle. We can see that by comparing the war strategy which used by the Fire Nations to capture the Earth Kingdom’s capital city, Ba Sing She, and conquered the North Pole in book one and war strategy which used by them to capture Ba Sing She in book two. Well, one of the factors that influenced the strategy is a leadership. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span id="more-47"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">In book one, there are Admiral Iroh, Zuko’s uncle, who attempted to capture the Ba Sing Se with full power of men and machineries, and Admiral Zhao who attempted to capture the North Pole with huge mass of fire nation’s warships. But, none of them are success to capture the cities. On the other side, the failures are caused by the death of Iroh’s only son—and after that incident Iroh’s warlike had declined and he decided to stop the invasion—and because of Avatar’s hand-helps by reached his Avatar State. But in the other side, the invasion had failed because they had a wrong strategies, wrong assessments, and in the wrong time. For the next discussion about the war strategies, I will only compare the strategy by which Iroh and Princess Azula used to throw over the Earth King and take over the rule of Earth Kingdom.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Iroh’s leadership on invasion to the Ba Sing Se had failed because they were not succeed to conquer the city. Need to know, Ba Sing Se has a meaning of “impenetrable city”. This meaning is not just mere words, it is really impenetrable because it has two super-huge walls—the outer that keep from the other nations strike and the inner that maintain the order. Though, General Iroh can penetrate the outer wall but he had lost in the attempts to penetrate the inner wall because his too much grief of his son’s death. In the reverse, Princess Azula has succeed to conquer the Earth Kingdom without brake the walls. They were in disguise as Kyoshi warriors—Group of warriors which came from Kyoshi island and they are respected because their friendship with Aang and also because they are descendants of Avatar Kyoshi. After they came into the palace, they ought to find the way to overthrow the Earth King. And they, at least, had found the Earth King’s weakness. Princess Azula get the information that the Dai Li—the cultural enforces of Ba Sing Se, who under direct command of Long Feng, the cultural minister, and function as a sort of secret police who arresting and </span><a title="Brainwashing" href="http://en.wikipedia.org/wiki/Brainwashing"><span style="color:windowtext;text-decoration:none;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">re-educating</span></span></a><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> anyone who breaks regulations concerning mention of the war, though they serve the Earth King, they are loyal only to Long Feng. After Princess Azula convinced the whole Dai Li forces to help him because Long Feng told to do so, they make a conspiracy to conduct the internal <em>coup d’etat</em> led by Azula. In the end of book two, Princess Azula with helps of Prince Zuko, and Dai Li forces get the Earth King and Avatar team out from city of Ba Sing Se. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">In the real realms, the military factor plays a greater role in international configuration and national security. Worldwide Revolution in Military Affairs (RMA) is gaining momentum. The forms of war are changes from mechanization to informationalization. Informationalization has become the key factor in enhancing the war-fighting capability of the armed forces. The key success of their victory to capture the city of Ba Sing Se is informationalization strategy through espionage, of what Iroh’s forces can’t acquired through the power of men and machineries. It is some military strategies that recently used by major countries to win the battles. United States, Russia, Western Europe, and China are good examples in how the power of information has replaced the absolute power of mechanization. Thus, the future war-winning factors will depend on another form of armament such as satellite, computerization, and intelligence, instead deployment of mass military personnel.<span>  </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/stayaware.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/stayaware.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/stayaware.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/stayaware.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/stayaware.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/stayaware.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/stayaware.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/stayaware.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/stayaware.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/stayaware.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/stayaware.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/stayaware.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/stayaware.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/stayaware.wordpress.com/47/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=stayaware.wordpress.com&amp;blog=1612793&amp;post=47&amp;subd=stayaware&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://stayaware.wordpress.com/2008/10/29/changing-war-strategies-on-avatar-series/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fecc702c1c54bb534ab04bf6fd4a47bc?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dheree</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://images4.wikia.nocookie.net/avatar/images/thumb/e/ef/Out_wall_001.jpg/350px-Out_wall_001.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">the City of Ba Sing Se</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Definisi Bajak Laut: IMO vs IMB</title>
		<link>http://stayaware.wordpress.com/2008/10/29/definisi-bajak-laut-imo-vs-imb/</link>
		<comments>http://stayaware.wordpress.com/2008/10/29/definisi-bajak-laut-imo-vs-imb/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Oct 2008 06:06:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dheree</dc:creator>
				<category><![CDATA[International]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://stayaware.wordpress.com/?p=44</guid>
		<description><![CDATA[         Dalam film “Pirates of Carribean” atau anime “One Piece”, bajak laut laut sering diromantisasi dengan sudut-sudut percintaan dan heroism. Begitulah, media hiburan membungkus fenomena bajak laut di perairan dunia dengan sesuatu yang dapat melemahkan citra kejam dan bengis para bajak laut ketika beraksi diperairan. Bajak laut bukanlah sesuatu yang baru dalam peradaban manusia. Kelompok [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=stayaware.wordpress.com&amp;blog=1612793&amp;post=44&amp;subd=stayaware&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="IN"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">         Dalam film “Pirates of Carribean” atau anime “One Piece”, bajak laut laut sering diromantisasi dengan sudut-sudut percintaan dan heroism. Begitulah, media hiburan membungkus fenomena bajak laut di perairan dunia dengan sesuatu yang dapat melemahkan citra kejam dan bengis para bajak laut ketika beraksi diperairan. Bajak laut bukanlah sesuatu yang baru dalam peradaban manusia. Kelompok bajak laut muncul dan berkembang seiring dengan peradaban manusia itu sendiri. Pada abad-abad awal masehi, ketika lautan menjadi jalur perdagangan yang ramai yang menghubungkan daratan Eropa dengan wilayah Timur Tengah yang terpencil dan Asia yang terletak jauh di Timur, kelompok bajak laut tumbuh dan berkembang. Asia Tenggara merupakan salah satu wilayah yang menjadi pusat pertumbuhan kelompok-kelompok bajak laut. Terdapat beberapa catatan sejarah yang menggambarkan wilayah perairan Asia Tenggara yang rawan akan serangan bajak laut. seperti yang pernah ditulis oleh Fa-Hsien awal abad kelima yang melewati perairan Asia Tenggara ketika melakukan perjalanan pulang dari India menuju Cina. Begitu juga dengan catatan milik Chia-Tan pada abad kedelapan dan kesembilan serta catatan dari Ibnu Battutah pada pertengahan abad keempat belas.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="IN"><span id="more-44"></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span lang="IN"><span>            </span>Bajak Laut saat ini telah mengalami perubahan-perubahan baik dalam taktik, persenjataan maupun definisi dan ruang lingkup operasi. Selain itu, pada masa sekarang ini, bajak laut telah dimasukkan ke dalam kejahatan internasional dan diatur dalam hukum-hukum internasional. Organisasi Maritim Internasional (<em>International Maritime Organization</em>-IMO) merupakan salah satu badan organisasi internasional yang mengatur tentang bajak laut di dunia. IMO mengeluarkan definisinya tentang bajak laut. Definisi yang dikeluarkan oleh IMO berdasarkan hukum laut internasional (<em>United Nations Conventions on the Law of the Sea</em>) tahun 1982. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 80.4pt 0 56.7pt;"><span lang="IN"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">“<em>any illegal acts of violence or detention, or any act of depredation, committed for private ends by the crew or the passengers of a private ships or a private aircraft, and directed on the high seas against another ships or aircraft, or against persons or property on board such ship or aircraft; against a ship, aircraft, persons, or property in a place outside the jurisdiction of any state</em>.”</span><a name="_ftnref1" href="http://stayaware.wordpress.com/wp-admin/#_ftn1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">[1]</span></span></span></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;text-align:justify;margin:0;"><span lang="IN"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Definisi dari IMO tersebut memiliki lima karakteristik. <em>Pertama</em>, pembajakan laut harus melibatkan tindakan kriminal seperti kekerasan, detensi atau depredasi.<span>  </span><em>Kedua</em>, pembajakan laut harus dilakukan di laut lepas atau di tempat di luar yurisdiksi sebuah negara. Ketentuan tersebut membatasi definisi pada sebuah tindakan kekerasan atau penahanan ilegal terhadap sebuah kapal di wilayah laut bebas atau di wilayah lainnya di luar yurisdiksi sebuah negara. Sehingga, aksi perampokan dan pembajakan yang dilakukan di dalam wilayah laut teritorial suatu negara tidak akan dimasukkan ke dalam istilah bajak laut. Oleh karena itulah, IMO mendefinisikan serangan kriminal dengan senjata terhadap kapal di dalam perairan teritorial sebagai perampokan bersenjata, bukan aksi bajak laut. Pembedaan ini akan berdampak sekali kepada perlakuan hukum terhadap para tersangka termasuk pada prosedur penangkapan, penahanan dan pengadilan serta vonis hukuman. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;text-align:justify;margin:0;"><span lang="IN"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Unsur <em>ketiga</em> dari definisi UNCLOS tentang pembajakan laut adalah harus melibatkan dua kapal (<em>two-ship requirement</em>). Bajak laut harus menggunakan sebuah kapal untuk<span>  </span>menyerang kapal lain. Oleh karena itu, dengan definisi tersebut maka penyerangan yang dilakukan oleh penumpang atau awak kapal yang berasal dari dalam kapal tidak termasuk aksi bajak laut. Begitu juga dengan penyerangan terhadap kapal yang sedang melabuh di pelabuhan dari atas dermaga. <em>Keempat</em>, pembajakan laut harus dilakukan demi tujuan pribadi, yang mana tidak memasukkan aksi terorisme atau kegiatan lingkungan sebagai aksi bajak laut. Oleh karena itu, pembajakan laut yang dilakukan oleh kelompok pemberontak misalnya, tidak dapat digolongkan ke dalam definisi bajak laut. <em>Kelima</em>, serangan oleh kapal angkatan laut tidak dapat disebut aksi bajak laut karena serangan bajak laut harus dilakukan oleh awak atau penumpang kapal milik pribadi. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span lang="IN">Definisi dari IMO tersebut tidak dapat mencakup penyerangan yang dilakukan di wilayah teritorial, penyerangan di pelabuhan, serangan oleh kelompok pemberontak politik, dan serangan oleh kapal milik pemerintah. Oleh karena itulah, definisi tersebut tidak dapat mengakomodasi perampokan terhadap kapal yang justru banyak dilakukan di wilayah teritorial (ciri dominan aksi kejahatan laut di perairan Asia Tenggara yang sebagian besar perairannya adalah laut teritorial). Biro Maritim Internasional (<em>International Maritime Bureau</em>-IMB) menyikapi hal tersebut dengan mengeluarkan definisi yang berbeda. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span lang="IN">“<em>an act of boarding or attempting to board any ship with the intent to commit theft or any other crime and with the attempt or capability to use force in furtherance of that act</em>”</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;text-align:justify;margin:0;"><span lang="IN"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">IMB mendefinisikan bajak laut sebagai sebuah tindakan menaiki atau berusaha menaiki kapal apapun dengan maksud melakukan pencurian atau bentuk kejahatan lain dan dengan usaha atau kemampuan menggunakan kekerasan dalam aksinya.</span><a name="_ftnref2" href="http://stayaware.wordpress.com/wp-admin/#_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">[2]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> Definisi tersebut tidak membedakan antara penyerangan di laut bebas dan di dalam perairan teritorial sehingga mencakup penyerangan terhadap kapal di wilayah perairan teritorial. Definisi tersebut termasuk tidak hanya serangan terhadap kapal-kapal yang sedang berlayar saja, namun juga serangan terhadap kapal-kapal yang sedang berlabuh di pelabuhan atau sedang menurunkan jangkar (Vivian, 2001). Selain itu, keharusan pelibatan dua kapal juga tidak digunakan, yang berarti bahwa penyerangan dari sebuah rakit atau bahkan dari dermaga dapat dikategorikan sebagai aksi bajak laut. Definisi IMB juga tidak mengharuskan aksi bajak laut harus dilakukan dengan tujuan pribadi. Penyerangan terhadap kapal untuk alasan politik dan lingkungan digolongkan sebagai aksi bajak laut. Begitu juga dengan aksi bajak laut dengan motif politik yang dilakukan oleh para pemberontak di suatu negara dengan tujuan mengumpulkan dana bagi operasi mereka. Tidak hanya itu, aksi penyerangan yang dilakukan oleh kapal angkatan laut pemerintah suatu negara juga dapat dimasukkan ke dalam aksi bajak laut. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;text-align:justify;margin:0;"><span lang="IN"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Perbedaan definisi yang terjadi antara kedua organisasi maritim internasional yakni IMO dan IMB akan memberikan konsekuensi yang cukup berbeda satu sama lain. Definisi yang lebih luas yang ditawaran oleh IMB, cenderung menggambarkan kondisi geo-politis saat ini, terutama di wilayah perairan Asia Tenggara yang sebagian besar memiliki perbatasan laut satu sama lain. Selain itu, tidak jarang negara-negara pantai di Asia Tenggara saling berbagi wilayah laut yang sempit. Sebut saja Selat Malaka dan Selat Singapura yang merupakan bagian dari negara pantai seperti Indonesia, Malaysia dan Singapura. Sebagai contohnya juga, Laut Cina Selatan dan Teluk Thailand yang wilayahnya terbagi untuk beberapa negara seperti Cina, Thailand, Malaysia, Kamboja, Vietnam, Indonesia, dan sebagian Filipina. Wilayah perairan lainnya yang masih menjadi sengketa juga terjadi di Filipina Selatan, Laut Andaman, Celah Timor dan lainnya. Oleh karena karakteristik perairan tersebut jugalah, insiden bajak laut sering terjadi di wilayah yurisdiksi suatu negara atau di dalam wilayah laut teritorial. Definisi yang ditawarkan oleh IMO tidak mampu mengakomodir karakteristik wilayah perairan di Asia Tenggara yang sebagian besar merupakan laut teritorial.</span></span></p>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"></p>
<hr size="1" /></span></div>
<div id="ftn1">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn1" href="http://stayaware.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref1"><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">[1]</span></span></span></span></span></span></a><span style="font-family:'Times New Roman';" lang="IN"><span style="font-size:x-small;"> United Nations, <em>Official Text of the United Nations Convention on the Law of the Sea</em> (New York: United Nations, 1983), Pasal 101</span></span></p>
</div>
<div id="ftn2">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align:justify;margin:0;"><a name="_ftn2" href="http://stayaware.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref2"><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="IN"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">[2]</span></span></span></span></span></span></a><span style="font-family:'Times New Roman';" lang="IN"><span style="font-size:x-small;"> “an act of boarding or attempting to board any ship with the intent to commit theft or any other crime and with the attempt or capability to use force in furtherance of that act” dalam J. Abhyankar, “An Overview on Piracy Problems—a Global Update” diakses melalui </span><a href="http://www.sils.org/seminar/1999-piracy-00.htm"><span style="font-size:x-small;">http://www.sils.org/seminar/1999-piracy-00.htm</span></a><span style="font-size:x-small;"> </span></span></p>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/stayaware.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/stayaware.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/stayaware.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/stayaware.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/stayaware.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/stayaware.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/stayaware.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/stayaware.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/stayaware.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/stayaware.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/stayaware.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/stayaware.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/stayaware.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/stayaware.wordpress.com/44/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=stayaware.wordpress.com&amp;blog=1612793&amp;post=44&amp;subd=stayaware&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://stayaware.wordpress.com/2008/10/29/definisi-bajak-laut-imo-vs-imb/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fecc702c1c54bb534ab04bf6fd4a47bc?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dheree</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pengaruh Globalisasi Terhadap Kebudayaan Minangkabau</title>
		<link>http://stayaware.wordpress.com/2008/06/12/pengaruh-globalisasi-terhadap-kebudayaan-minangkabau/</link>
		<comments>http://stayaware.wordpress.com/2008/06/12/pengaruh-globalisasi-terhadap-kebudayaan-minangkabau/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Jun 2008 05:17:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dheree</dc:creator>
				<category><![CDATA[Culture]]></category>
		<category><![CDATA[minangkabau]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://stayaware.wordpress.com/?p=42</guid>
		<description><![CDATA[Berbeda dengan banyak masyarakat tradisional di Nusantara ini, masyarakat dan kebudayaan Minangkabau memiliki filosofi dan pandangan hidup (weltanschauung) yang sesungguhnya mengandung nilai-nilai global yang langgeng “ tak lekang oleh panas dan tak lapuk oleh hujan“. Melalui petatah-petitih serta pantun–pribahasa itu, orang akan menemukan sejumlah prinsip dasar kehidupan yang padanannya hanya ditemukan dalam kebudayaan Yunani lama [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=stayaware.wordpress.com&amp;blog=1612793&amp;post=42&amp;subd=stayaware&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:normal;text-align:justify;">
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:normal;text-align:justify;"><img class="alignnone" src="http://i141.photobucket.com/albums/r64/yunisulistyorini/Sumbar/P1012868.jpg" alt="Rumah Gadang" width="184" height="238" /></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:normal;text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;" lang="IN">Berbeda dengan banyak masyarakat tradisional di Nusantara ini, masyarakat dan kebudayaan Minangkabau memiliki filosofi dan pand</span><span style="font-size:10pt;" lang="IN">angan hidup (<em>weltanschauung</em>) yang sesungguhnya mengandung nilai-nilai global yang langgeng “ tak lekang oleh panas dan tak lapuk oleh hujan“. Melalui petatah-petitih serta pantun–pribahasa itu, orang akan menemukan sejumlah prinsip dasar kehidupan yang padanannya hanya ditemukan dalam kebudayaan Yunani lama dan dalam khazanah kebudayaaan Islam. Ketiganya yakni adat Minangkabau, kebudayaan Barat yang berasal Yunani (melalui pengaruh modernisme dari Barat), dan Islam, dalam prosesnya telah terjalin dalam satu jalinan ajaran yang harmonis dalam kebudayaan Minangkabau.</span><span id="more-42"></span><span style="font-size:10pt;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:normal;text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;" lang="IN">Dengan pendekatan dialektik tesis-antitesis dan sintesisnya, masyarakat dan kebudayaan Minangkabau telah memadu ketiga unsur budaya itu, seperti yang dipusakakan oleh masyarakat di sana saat ini. Sejumlah ciri budaya yang lekat dengan nama Minangkabau adalah: demokratis, terbuka, resiprokal (timbal balik), egaliter, sentrifugal, kompetitif, kooperatif, dan mengakomodasi konflik. Setelah itu meletakkan “nan Bana“ (yang benar) sebagai raja dan hukum tertinggi. Raja yang sesungguhnya dalam kebudayaan Minangkabau bukanlah orang, melainkan “hukum yang benar itu“ – suatu hukum yang di atasnya tak lain adalah Kitabullah (Alquran). Hal ini dikaitkan dengan perlambang utama kebudayaan Minangkabau yang bercoral Islami: “Adat bersendi Syarak, Syarak bersendi Kitabullah“. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:normal;text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;" lang="IN">Seperti juga diungkapkan dalam tatanan masyarakat dan kebudayaan Minangkabau dikatakan:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:normal;"><em><span style="font-size:10pt;" lang="IN">Kamanakan barajo ka mamak<br />
Mamak barajo ka panghulu<br />
Panghulu barajo ka mufakat<br />
Mufakat barajo ka nan bana<br />
Nan bana badiri sandirinyo</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:normal;text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;" lang="IN"><span> </span>“Nan benar, yang berdiri sendirinya“ itu adalah sebuah ungkapan budaya Minangkabau yang sangat jitu dan mendasar sekali. Ungkapan ini hanya bisa ditemukan padanannya dalam ajaran Islam dan filsafat Yunani. Terdapat tiga aspek yang dapat ditinjau dalam sajak Minang di atas, yakni:</span></p>
<p class="ListParagraph" style="text-indent:-18pt;line-height:normal;text-align:justify;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:10pt;" lang="IN"><span>1.<span> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:10pt;" lang="IN">Kemenakan (warga negara) yang bebas merdeka </span></p>
<p class="ListParagraph" style="text-indent:-18pt;line-height:normal;text-align:justify;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:10pt;" lang="IN"><span>2.<span> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:10pt;" lang="IN">Penghulu (pemimpin) yang arif dan bijaksana, dan mendasarkan semua semua kearif-bijaksanaannya itu kepada kata mufakat.</span></p>
<p class="ListParagraph" style="text-indent:-18pt;line-height:normal;text-align:justify;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:10pt;" lang="IN"><span>3.<span> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:10pt;" lang="IN">“nan bana“ (hukum atau undang-undang) yang berdiri sendiri dan berdiri di atas segala kepentingannya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:normal;text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;" lang="IN">Karena kemenakan (warga) dan para penghulu (pemimpin) itu adalah manusia-manusia yang bebas dan merdeka, maka kata mufakat melalui proses musyawarah dengan cara <em>baio-batido</em> (beria-bertidak: <em>mutual deliberations</em>) yang mengutamakan kepentingan bersama di atas yang lainnya adalah tuntunan logisnya. Yang dituntut dengan sendirinya adalah prinsip demokrasi atas dasar “duduk sama rendah, tegak sama tinggi” di antara sesama dalam menyelesaikan semua persoalan dengan semangat musyawarah: “tiada kusut yang tidak terselesaikan dan tiada keruh yang tidak terjernihkan”. Tapi perbedaan pendapat dan konflik sekalipun diakomodasikan tetap saja ada, sehingga keputusan mufakat ada yang “bulat nan boleh digolongkan” dan ada pula yang “ pecak yang boleh dilayangkan”.<a name="_ftnref1" href="#_ftn1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;color:black;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:normal;text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;" lang="IN">Prinsip untuk beroposisi dan dominasi mayoritas atas minoritas dengan pertimbangan kekuasaan tidaklah dikenal ataupun dibenarkan. Bersandar kepada yang benar memungkinkan suara orang atau sekelompok kecil orang yang berdiri di atas kebenaran diterima oleh sekelompok yang lebih besar. Oleh karena itulah, demokrasi Minangkabau adalah demokrasi yang meletakkan kekuasaan (kedaulatan) pada rakyat atas dasar menegakkan kebenaran itu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:normal;text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;" lang="IN">Demokrasi egaliter dengan “duduk sama rendah tegak sama tinggi” ini diperkuat lagi dengan sifat-sifat hubungan yang terbuka, kompetitif, kooperatif dan resiprokal dengan prinsip: <em>lamak di awak katuju di urang</em> (disukai oleh kedua belah pihak; <em>win-win solution</em>).<br />
Prinsip yang sama adalah menerima perbedaan pendapat dan mengakomodasi konflik.<br />
Semua ini diungkapkan oleh adat dalam bentuk pantun–peribahasa, pepatah-petitih. Adat dan kebudayaan Minangkabaupun menerima prinsip-prinsip pembaruan dengan orientasi: change and stability. Yang tidak lekang oleh panas dan tidak lapuk oleh hujan itu adalah filosofi dasar dan prinsip-prinsip dasar- yang kalau <em>dibubut layu, diasak mati</em>. Seperti prinsip-prinsip dasar yang dikemukakan di atas, tanpa itu dia tidak bernama Minangkabau lagi. Ini yang dinamakan dengan: <em>Adat nan sebenar adat</em>.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:normal;text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;" lang="IN">Bagaimanapun juga adat kebudayaan Minangkabau telah mengalami nasib yang sama seperti dialami Islam sesudah masa keemasannya. Nasib yang sama sekarang juga cenderung dialami oleh konstitusi 1945, yang dari satu sisi sesungguhnya adalah refleksi dari budaya sintesis Minangkabau. Ide-ide tentang kedaulatan rakyat, musyawarah, kebersamaan, keadilan, ekonomi kekeluargaan, dan sebagainya banyak diilhami ataupun ditimba dari khazanah kebudayaan Minangkabau melalui suara dan pemikiran tokoh-tokoh pendiri negara.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:normal;text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;" lang="IN">Namun, masyarakat Minangkabau sendiri sekarang sudah tidak lagi tertarik dengan prinsip-prinsip kehidupan yang sifatnya demokratis, egaliter, terbuka, resiprokal, sentrifugal tersebut. Di samping itu, proses degradasi nilai budaya pun terjadi, sehingga yang dipraktekkan oleh orang-orang Minang terhadap adat dan kebudayaan mereka sendiri hanya yang bersifat seremonial ketimbang melaksanakan inti hakikat dari ajaran adat dan kebudayaan tersebut. Apalagi wilayah-wilayah permasalahan yang tadinya diatur oleh adat dan agama, kini rata-rata telah diambil alih oleh negara dan pemerintahan formal. Kata-kata demokrasi, kebersamaan, keadilan, keterbukaan, hanya menjadi formalitas belaka, namun sebenarnya terorientasi kepada sumber budaya yang lebih dominan yang sesungguhnya adalah feodal, paternalistis, nepotis, sentripetal, etatis, dan sebagainya.<a name="_ftnref2" href="#_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;color:black;">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Budaya yang lebih dominan itulah yang sekarang menyebar ke seluruh Indonesia bersamaan dengan sistem birokrasi pemerintahan yang tersentralisasi dan terkonsentrasi secara hikarkis ke pusat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:normal;text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;" lang="IN">Disamping munculnya gelombang yang bernuansa feodal dan paternalistis-nepotis dari pusat kekuasaan, muncul pula gelombang besar berupa proses globalisasi yang membawa serta ide-ide demokratisasi, kompetisi pasar bebas, serta akses langsung melalui media-media telekomunikasi dan informasi, yang dengan derasnya masuk menerobos ke dalam masyarakat kita. Arus globalisasi tersebut merupakan keniscayaan dan tidak bisa dibendung. Hal yang terpenting adalah banyak dari unsur-unsur yang bersifat global tersebut serasi dan sejalan dengan alur dan jalur berpikir kebudayaan Minangkabau. Jika ekses-ekses negatif dari globalisasi tersebut ditiadakan, ataupun diarahkan ke arah yang lebih bersifat konstraktif, maka sebenarnya ketahanan budaya dapat terjaga. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:normal;text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;" lang="IN">Dengan orentasi budaya yang ada pada dirinya sendiri sejak semula sudah berorietasi sentrifugal (diri untuk yang lebih banyak), global dan universal, maka tidak ada yang harus dikhawatirkan oleh orang Minang dan dengan sikap orang Melayu dalam arti yang lebih luas. Bagaimanapun juga orang Minang dan orang Melayu, harus menyikapi diri dengan sikap yang positif menghadapi arus budaya globalisasi. Justru mereka harus merebut sains dan teknologi dan menjadikan diri sebagai subjek menghadapi arus globalisasi. Mereka harus dapat berinteraksi secara aktif dengan masyarakat dunia karena mereka pun adalah bagian dari masyarakat dunia itu. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;" lang="IN"> </span></p>
<div style="text-align:justify;"><!--[if !supportFootnotes]--><br />
<hr size="1" /><!--[endif]--></p>
<div id="ftn1">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn1" href="#_ftnref1"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family:Calibri;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Calibri;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span lang="IN"> </span><span lang="IN">Bulat yang boleh digolongkan adalah konsensus bulat, sementara pecak yang dilayangkan adalah kesepakatan menerima pendapat suara mayoritas dengan kesediaan minoritas untuk mengalah.</span></p>
</div>
<div id="ftn2">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><a name="_ftn2" href="#_ftnref2"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family:Calibri;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Calibri;">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span lang="IN"> “</span><span style="font-size:10pt;font-family:TimesNewRomanPSMT;color:black;">Indonesia Perlu Siap Hadapi Globalisasi Ketiga” diakses melalui</span><span style="font-size:10pt;font-family:TimesNewRomanPSMT;color:blue;"> </span><span lang="IN"><a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/"><span style="font-size:10pt;font-family:TimesNewRomanPSMT;">http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/</span></a></span><span style="font-size:10pt;font-family:TimesNewRomanPSMT;color:black;"> pada tanggal 12 Desember 2004 pukul 14.22 WIB</span></p>
</div>
</div>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/stayaware.wordpress.com/42/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/stayaware.wordpress.com/42/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/stayaware.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/stayaware.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/stayaware.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/stayaware.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/stayaware.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/stayaware.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/stayaware.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/stayaware.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/stayaware.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/stayaware.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/stayaware.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/stayaware.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/stayaware.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/stayaware.wordpress.com/42/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=stayaware.wordpress.com&amp;blog=1612793&amp;post=42&amp;subd=stayaware&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://stayaware.wordpress.com/2008/06/12/pengaruh-globalisasi-terhadap-kebudayaan-minangkabau/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fecc702c1c54bb534ab04bf6fd4a47bc?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dheree</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://i141.photobucket.com/albums/r64/yunisulistyorini/Sumbar/P1012868.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Rumah Gadang</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pengadilan Genosida Kamboja (Cambodian Genocidal Court)</title>
		<link>http://stayaware.wordpress.com/2007/12/04/pengadilan-genosida-kamboja-cambodian-genocidal-court/</link>
		<comments>http://stayaware.wordpress.com/2007/12/04/pengadilan-genosida-kamboja-cambodian-genocidal-court/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 04 Dec 2007 03:29:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dheree</dc:creator>
				<category><![CDATA[International]]></category>
		<category><![CDATA[Khmer Rouge]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://stayaware.wordpress.com/2007/12/04/pengadilan-genosida-kamboja-cambodian-genocidal-court/</guid>
		<description><![CDATA[Pada bulan November 2007, pengadilan genosida Kamboja yang menempatkan beberapa petinggi rezim Khmer Merah dilangsungkan untuk pertama kalinya di ibukota Kamboja, Pnom Penh. Pada pengadilan tersebut menghadirkan Kang Kek Ieu atau yang dikenal dengan Kamerad Duch sebagai terdakwa. Kamerad Duch merupakan salah satu dari lima pejabat senior Khmer Merah yang ditahan dan didakwa oleh pengadilan. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=stayaware.wordpress.com&amp;blog=1612793&amp;post=38&amp;subd=stayaware&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" src="http://d.yimg.com/ca.yimg.com/p/080424/afp/icpsmzk61240408091644photo02.jpg" alt="Sidang Pengadilan HAM di Kamboja" width="388" height="242" /></p>
<p align="justify"><span>Pada bulan November 2007, pengadilan genosida Kamboja yang menempatkan beberapa petinggi rezim Khmer Merah dilangsungkan untuk pertama kalinya di ibukota Kamboja, Pnom Penh. Pada pengadilan tersebut menghadirkan Kang Kek Ieu atau yang dikenal dengan Kamerad Duch sebagai terdakwa. Kamerad Duch merupakan salah satu dari lima pejabat senior Khmer Merah yang ditahan dan didakwa oleh pengadilan. Duch sendiri merupakan seorang kepala penjara Tuol Sleng yang dikenal sebagai penjara maut karena diperkirakan terdapat 16.000 jiwa tewas akibat penyiksaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh rezim Khmer Merah di penjara tersebut. Berlangsungnya pengadilan genosida tersebut sedikit banyak memberikan harapan bagi terpuaskan</span></p>
<p align="justify"><span>nya keadilan bagi jutaan rakyat Kamboja yang menjadi korban dari kekuasaan rezim Khmer Merah yang berlangsung dari tahun 1975 hingga 1979 namun telah memakan korban sebanyak tiga juta jiwa selama periode tersebut. Pengadilan tersebut juga memberikan harapan kembali bagi rakyat Kamboja yang menilai bahwa proses peradilan bagi pelaku genosida di Kamboja sangat lambat. Lambatnya peradilan dikhawa</span></p>
<p align="justify"><span>tirkan akan mengurangi nilai dari hukum tersebut karena beberapa dari pemimpin senior rezim Khmer Merah sudah meninggal, termasuk Pol-Pot.</span></p>
<p align="justify"><span id="more-38"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span> </span>Jika ditarik kembali ke belakang, proses peradilan bagi pelaku genosida di Kamboja terbilang cukup lama, mulai dari pengajuan ke Badan Perserikatan Bangsa-bangsa, pembentukan badan peradilan, penangkapan dan penahanan para terdakwa hingga akhirnya diadili. Pada tahun 2001, Majelis Nasional Kamboja (Cambodian National Assembly) mengeluarkan peraturan hukum yang melandasi pembentukan peradilan bagi kejahatan serius yang dilakukan selam</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>a rezim Khmer Merah tahun 1975-1979. Peradilan tersebut bernama <em>Extraordinary Chambers in the Courts of Cambodia for the Prosecution of Crimes Committed during the Period of Democratic Kampuchea </em>atau disingkat <em>Extraordinary Chambers</em>. Walaupun peradilan tersebut merupakan atas dukungan badan Perserikatan Bangsa-bangsa, namun pemerintah Kerajaan Kamboja menekankan agar pelaksanaan peng</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>adilan diadakan di Kamboja dan menggunakan staf pengadilan dan hakim dari orang-orang Kamboja yang bekerjasama dengan staf pengadilan dan hakim dari pihak internasional. Alasan mengapa pihak pemerintah Kamboja mengikutsertakan pihak internasional dalam proses peradilan bagi pelaku genosida di Kamboja adalah bahwa mereka menyadari lemahnya sistem hukum Kamboja dan kuatnya dimensi internasional dalam kejahatan genosida. Selain itu, dengan adanya pihak internasional diharapkan dapat menyesuaika</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>n proses peradilan tersebut dengan standar peradilan internasional. Kesepakatan baru diraih dengan Perserikatan Bangsa-bangsa pada Juni 2003 yang menjelaskan tentang bagaimana komunitas internasional akan mendampingi dan berpartisipasi dalam <em>Extraordinary Chambers</em>. Peradilan yang dikenal baru dan khusus tersebut dibentuk oleh pemerintah Kamboja dan Perserikatan Bangsa-bangsa, nam</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>un tidak berarti akan ada tekanan dari internasional atas otoritas pemerintah Kamboja dalam peradilan tersebut. Peradilan tersebut merupakan pengadilan Kamboja dengan partisipasi internasional yang didalamnya akan diterapkan standar internasional yang akan memberikan model peran baru dari sebuah peradilan di Kamboja. Pengadilan tersebut akan segera diterapkan di Kamboja ketika kesepakatan PBB telah diratifikasi oleh Majelis Nasional Kamboja. Para pemimpin Khmer Merah akan diadili di Kamboja dan tidak diadili melalui <em>International Criminal Court</em> (Pengadilan Kriminal Internasional). Walaupun Ka</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>mboja merupakan salah satu anggota dari ICC, namun lembaga peradilan internasional tersebut hanya mengadili kejahatan yang terjadi setelah tahun terbentuknya yakni tahun 2002. Selain itu, peradilan juga tidak melalui <em>International Court of Justice</em> (ICJ) di Hague karena lembaga tersebut hanya mengadili perkara antar negara dan bukan kejahatan yang dilakukan oleh individu.</span><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span> </span>Panjangnya proses sebelum peradilan genosida di Kamboja disebabkan oleh beberapa hal. Walaupun pemerintahan Khmer Merah telah ditumbangka</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>n pada tahun 1979, namun Perang Sipil di Kamboja masih terjadi sampai tahun 1998. Oleh karena peradilan tidak dapat diadakan pada saat perang berlangsung, usulan diadakannya peradilan bagi pelaku genosida baru muncul pada tahun 1998. Proses negosiasi antara pemerintah Kamboja dan PBB terbilang lama dan alot karena adanya kesalahpahaman antara kedua pihak tentang detil partisipasi internasional dalam proses pengadilan. Dan baru pada tahun 2003 kedua belah pihak menandatangani kesepakatan kerjasama dalam pengadilan genosida di Kamboja. Kuatnya keinginan dari pemerintah Kamboja melangsungkan peradilan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> bagi pelaku genosida tidak lain adalah demi rakyat Kamboja baik yang tewas maupun yang bertahan hidup. Dengan diadakannya pengadilan tersebut diharapkan dapat meringankan beban bagi orang-orang Kamboja yang selamat dan juga dapat merupakan sebuah pembelajaran bagi generasi baru Kamboja tentang masa kelam negara mereka. Selain itu, peradilan genosida tersebut sebagai langkah awal bagi pembangunan sistem hukum dan sosial masyarakat Kamboja. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span> </span>Pada pengadilan genosida di Kamboja tidak </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>semua anggota Khmer Merah akan diadili. Hanya pejabat-pejabat senior Khmer Merah yang merencanakan dan memberikan perintah yang akan diadili, begitu juga dengan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam kejahatan genosida. Pejabat Khmer Merah yang tergolong dalam tingkat menengah dan bawah ya</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>ng bukan merupakan pihak paling bertanggung jawab tidak akan diadili. Begitu juga dengan keluarga dan anak-anak dari anggota Khmer Merah tidak akan menerima perlakuan hukum hanya karena tindakan orangtua mereka yang menjadi anggota Khmer Merah. Pada pangadilan ini juga tidak berlaku <em>posthumous trials</em> sehingga hanya orang-orang yang masih hidup yang akan diadili. Bagi para terdakwa pelaku genosida maka mereka akan diadili dengan tuntutan hukum maksimal seumur hidup dan minimal selama lima tahun penjara. Tidak akan ada tuntutan hukuman mati karena tuntutan tersebut tidak terkonstitusi di Kamboja. Sebagai tambahan, negara akan menarik kembali harta dan uang dari para terdakwa yang didapatkan dengan cara melanggar hukum dan melalui tindakan kriminal yang nantinya akan menjadi hak milik nega</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>ra. Dalam pengadilan ini, tidak akan adanya amnesti maupun ampunan bagi pihak-pihak yang diinvestigasi dan didakwa dalam pengadilan. Beberapa hal juga yang menjadi penekanan dalam pengadilan genosida di Kamboja adalah bahwa pengadilan memiliki kekuasaan terbatas yang hanya dapat mengadili pejabat Khmer Merah dari periode 17 April 1975 sampai 6 Jamuari 1979 yang merupakan periode rezim Khmer Merah berkuasa. Selain itu, pengadilan ini hanya akan mengadili pihak-pihak individu sebagai terdakwa, sehingga tidak akan membawa institusi seperti negara ataupun organisasi sebagai terdakwa.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span> </span>Kejahatan-kejahatan yang akan diadili dalam pengadilan akan mencakup hukum-hukum nasional Kamboja dan internasional. Hukum-hukum nasional Kamboja meliputi kejahatan-kejahatan seperti pembunuhan, penyiksaan, dan pelanggaran kebebasan beragama. Sedangk</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>an kejahatan-kejahatan yang termasuk dalam hukum internasional antara lain, </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0.5in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span><span>1.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span></span></span><!--[endif]--><span>Genosida, membunuh atau menyebabkan penderitaan mental dan fisik yang bertujuan menghancurkan seluruh atau sebagian dari kelompok bangsa, etnis, ras, dan agama. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0.5in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span><span>2.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span></span></span><!--[endif]--><span>Kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti pembunuhan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0.5in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><span>massal, eksterminasi, perbudakan, deportasi, penyiksaan, penahanan, tekanan yang bermotif politik, ras dan agama, pemerkosaan dan kejahatan kekerasan seksual lainnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0.5in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span><span>3.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span></span></span><!--[endif]--><span>Kejahatan perang, seperti perlakuan terhadap pihak sipil dan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0.5in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><span> tahanan yang tidak berlandaskan hukum, serangan terhadap pihak sipil, perusakan terhadap institusi pendidikan dan agama.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0.5in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span><span>4.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span></span></span><!--[endif]--><span>Perusakan atas barang-barang budaya bersejarah, seperti pencurian dan perusakan bangunan bersejarah, situs arkeologi, museum, koleksi benda-benda seni dan buku-buku berharga.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0.5in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span><span>5.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span></span></span><!--[endif]--><span>K</span><span>ejahatan terhadap internasional seperti terhadap diplomat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span> </span></span><span>Pengadilan genosida di Kamboja akan sangat terbuka untuk umum kecuali pada waktu-waktu tertentu yang dinilai dapat membahayakan saksi penga</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>dilan apabila dibuka untuk publik. Setiap orang akan dapat melihat pengadilan secara langsung tanpa dipu</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>ngut biaya masuk dan seksi khusus akan dibuka bagi masyarakat umum yang memiliki kepentingan terhadap isu di dalam pengadilan. Selain itu, masyarakat umum juga dapat mengakses hasil pengadilan melalui media massa seperti siaran televisi dan radio serta media cetak maupun jaringan internet.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span> </span></span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/stayaware.wordpress.com/38/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/stayaware.wordpress.com/38/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/stayaware.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/stayaware.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/stayaware.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/stayaware.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/stayaware.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/stayaware.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/stayaware.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/stayaware.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/stayaware.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/stayaware.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/stayaware.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/stayaware.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/stayaware.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/stayaware.wordpress.com/38/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=stayaware.wordpress.com&amp;blog=1612793&amp;post=38&amp;subd=stayaware&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://stayaware.wordpress.com/2007/12/04/pengadilan-genosida-kamboja-cambodian-genocidal-court/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fecc702c1c54bb534ab04bf6fd4a47bc?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dheree</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://d.yimg.com/ca.yimg.com/p/080424/afp/icpsmzk61240408091644photo02.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Sidang Pengadilan HAM di Kamboja</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Apa Yang Dapat Diharapkan Dari UNFCCC di Bali (?)</title>
		<link>http://stayaware.wordpress.com/2007/12/03/apa-yang-dapat-diharapkan-dari-unfccc-di-bali/</link>
		<comments>http://stayaware.wordpress.com/2007/12/03/apa-yang-dapat-diharapkan-dari-unfccc-di-bali/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 03 Dec 2007 04:54:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dheree</dc:creator>
				<category><![CDATA[Environment]]></category>
		<category><![CDATA[Climate change]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://stayaware.wordpress.com/2007/12/03/apa-yang-dapat-diharapkan-dari-unfccc-di-bali/</guid>
		<description><![CDATA[Sekitar seratus pemimpin dunia akan hadir dalam pertemuan tingkat tinggi yang diadakan di Nusa Dua, Bali, mulai dari tanggal 3 sampai 13 Desember 2007. Tanggal tersebut mengingatkan kepada kita sekali lagi pada pertemuan yang sama, sepuluh tahun yang lalu, pada tanggal 1 sampai 11 Desember 1997 di Kyoto, Jepang yang menghasilkan Protocol of Kyoto. Sekilas [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=stayaware.wordpress.com&amp;blog=1612793&amp;post=37&amp;subd=stayaware&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><strong><span><span> </span></span></strong><img class="alignleft" src="http://www.conservation.or.id/office/images/album/UNFCC2.jpg" alt="Situasi Konferensi Perubahan Iklim di Bali" /><span>Sekitar seratus pemimpin dunia akan hadir dalam pertemuan tingkat tinggi yang diadakan di Nusa Dua, Bali</span><span>, </span><span>mulai dari tanggal 3 sampai 13 Desember 2007. Tanggal tersebut mengingatkan kepada kita sekali lagi pada pertemuan yang sama, sepuluh tahun yang lalu, pada tanggal 1 sampai 11 Desember 1997 di Kyoto, Jepang yang menghasilkan <em>Protocol of Kyoto</em>. Sekilas tema di atas dapat ditangkap sebagai ungkapan pesimistis dan apatis menjelang digelarnya <em>United Nations Framework Convention on Climate Change</em> (UNFCCC). Memang, pertanyaan (pernyataan—<em>red</em>) tersebut diatas bukanlah ungkapan kosong belaka. Hal ini melihat kembali dari hasil perundingan UNFCCC ketiga, sepuluh tahun yang lalu, di Kyoto. Walaupun pada akhirnya perundingan menghasilkan ketentuan yang diharapkan yakni dengan disepakatinya oleh negara-negara peserta tentang pengurangan emisi kolektif dari enam gas efek rumah kaca seperti karbondioksida, metana, nitrogen oksida, hidro fluorocarbon, per fluorocarbon dan sulfur heksaflourida. Namun, sangat disayangkan bahwa Amerika Serikat sebagai emiter (penghasil emisi) paling besar tidak meratifikasi protokol yang padahal nantinya akan menguatkan komitmen negara-negara peratifikasi dalam mengimplementasikan klausul-klausul yang disepakati di dalam Protokol Kyoto. Keputusan Amerika Serikat tersebut sangat mengurangi efektifitas dari protokol dalam mengurangi emisi gas.</span><span id="more-37"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span> </span>Selain dalam isu pengurangan emisi karbon, pertemuan tingkat tinggi di Bali juga akan membahas beberapa isu lain yang sebagian besar akan menyangkut evaluasi dari implementasi kesepakatan-kesepakatan yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam Protokol Kyoto. Pembahasan akan berkutat sekitar masalah perdagangan emisi, <em>Clean Development Mechanism</em> (CDM), implemetasi kebijakan dari negara-negara industri, implementasi bersama dari negara-negara industri, komitmen dari negara-negara peserta, dan prosedur-prosedur tindakan pelanggaran. Dari seluruh bahasan tersebut yang menjadi isu utama dalam pertemuan adalah bagaimana peran negara-negara maju (<em>developed countries</em>) dan negara-negara berkembang (<em>developing countries</em>) dan hubungan antara keduanya dalam beberapa isu terutama pengurangan dan perdagangan emisi serta dalam <em>Clean Development Mechanism</em> (CDM). Diskusi dan perdebatan alot terjadi di antara dua kelompok negara mengenai tanggung jawab masing-masing dalam masalah efek rumah kaca. Walaupun,sudah terdapat<span> </span>sebuah mekanisme tanggung jawab bersama namun berbeda<em> </em>(<em>common but differentiated responsibilities</em>), yang diharapkan dapat mengurangi ketegangan pendapat antara negara maju dan negara berkembang, namun dalam perumusan kebijakan dan implementasinya mekanisme tersebut tidak berjalan efektif. Negara-negara berkembang kerap merasa dirugikan dengan beberapa klausul-klausul dalam protokol, terutama dalam isu pengurangan emisi dan CDM. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span>Konferensi Tandingan <span> </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span> </span>Mungkin kenyataan tersebut diatas juga yang mendorong adanya rencana dari beberapa organisasi non-pemerintah internasional untuk mengadakan pertemuan tandingan terhadap UNFCCC yang akan diadakan di samping Bali Convention Center, Nusa Dua, dimana UNFCCC diselenggarakan. Pertemuan tandingan tersebut akan diselenggarakan oleh Lembaga-lembaga swadaya masyarakat dari federasi organisasi lingkungan <em>Friends of the Earth</em>, yang beranggotakan 70 organisasi di 70 negara. Bersama dengan Federasi Petani Se-Dunia, pertemuan tandingan tersebut akan membahas agenda penanganan masalah perubahan iklim dari perspektif ekonomi dan perdagangan, termasuk masalah utang luar negeri. Pertemuan tandingan yang diadakan organisasi-organisasi non-pemerintah tersebut, didorong oleh kekecewaan mereka terhadap ketetapan-ketetapan Protokol Kyoto yang dinilai tidak dapat menyelesaikan masalah pemanasan global secara efektif dan cenderung menguntungkan negara-negara maju dan merugikan negara-negara berkembang. Salah satu ketentuan yang menjadi kekecewaan mereka adalah ketentuan perdagangan emisi yang didalamnya disepakati bahwa terdapat mekanisme jual dan beli kuota emisi antar negara. Jika sebuah negara mengalami batas emisi yang melebihi ketentuan protokol maka negara tersebut dapat membeli kuota emisi negara lain yang tidak terpakai. Hal ini tentunya akan menimbulkan dua permasalahan, yakni kecenderungan bahwa yang hanya membeli kuota emisi tersebut hanyalah negara-negara industri maju,sedangkan negara-negara berkembang hanya akan menjadi ‘penjual’ emisi. Dengan kenyataan tersebut, masalah kedua muncul yakni negara-negara maju hanya akan menggantungkan kebijakan pada mekanisme perdagangan emisi dan tidak mengimplementasikan kebijakan domestik untuk mengurangi emisi di negaranya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span> </span>Namun, terlepas dari adanya rencana pertemuan tandingan UNFCCC di Bali, organisasi-organisasi non-pemerintah internasional dari <em>civil society forum</em> menghadiri KTT tersebut. organisasi-organisasi non-pemerintah yang akan hadir di KTT Bali berasal dari Kolombia, Kostarika, Honduras, Brazil, Argentina, Amerika Serikat, Kanada, Filipina, Papua Nugini, Thailand, Malaysia, India, Bangladesh, China, Jepang, Afrika Selatan, Australia, dan negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa. Walaupun posisi mereka lemah jika dibandingkan dengan posisi pemerintah-pemerintah resmi negara yang hadir, namun kehadiran organisasi-organisasi tersebut akan sedikit banyak mempengaruhi jalan perundingan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span>Apa yang diharapkan?<span> </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span> </span>Banyak pihak berharap pertemuan di Bali akan membawa kesepakatan yang lebih nyata dan dapat disepakati oleh semua negara peserta terutama negara-negara industri maju seperti Amerika Serikat. Dengan adanya pertemuan UNFCCC ini, diharapkan dapat menekan negara maju dan merancang mekanisme yang tepat dalam rangka meningkatkan peran negara-negara tersebut dalam mengurangi emisi karbon. Harapan tersebut tidak berlebihan jika melihat data stastistik yang menunjukkan negara-negara industri maju merupakan penyumbang emisi karbon terbesar di dunia. Amerika Serikat merupakan negara emiter terbesar dengan nilai emisi (2004) sebesar 6.064 meter ton per tahun , yang disusul oleh China dengan nilai emisi sebesar 5.007 meter ton per tahun, kemudian, Rusia, India, Jepang, Jerman, Kanada, Inggris, Korea Selatan, dan Italia di peringkat sepuluh dengan nilai emisi sebesar 425 meter ton per tahun. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span> </span>Dalam sebuah laporan dari <em>Human Development Report</em> yang berjudul <em>Fighting Climate Change: Human Solidarity in a Divided World</em>, negara-negara maju harus berperan utama dalam mengurangi emisi karbon sebesar 30 persen pada tahun 2020 dan 50 persen pada tahun 2050 dibandingkan dengan level emisi karbon pada tahun 1990. Selain itu, juga diharapkan adanya peningkatan dari investasi oleh negara-negara maju dalam program pengurangan emisi di negara-negara berkembang sebesar 86 miliar dolar AS per tahun. Investasi yang terjadi baru sebesar 26 miliar dolar AS per tahun dan nilai tersebut masih belum dapat menutupi biaya program pengurangan emisi di negara-negara berkembang.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span> </span>Indonesia, dalam hal ini, memiliki peranan dan posisi penting dalam KTT di Bali yang dihadiri oleh lebih dari seratus negara tersebut. Indonesia, selain sebagai tuan rumah konferensi, namun juga berpengaruh dalam kelompok negara-negara berkembang terutama yang tergabung dalam kelompok G-77. Indonesia diharapkan dapat mengambil posisi yang lebih tegas dan berani dalam menekan negara –negara industri maju untuk memperjuangkan kepentingan kelompok negara-negara berkembang dalam perundingan. Dengan itu, Indonesia diharapkan pula mampu merangkul negara-negara berkembang untuk memiliki satu pendapat dalam isu perubahan iklim terutama yang terkait dengan perbenturan kepentingan antara negara-negara maju dan berkembang. Namun, hal yang juga tidak kalah pentingnya adalah bagaimana pemerintah dapat memperjuangkan kepentingan Indonesia dalam isu lingkungan terutama yang menyangkut ketentuan-ketentuan CDM di Indonesia yang dinilai tidak relevan dan merugikan posisi Indonesia. Selain itu, Indonesia juga harus memperjuangkan masalah peran negara-negara industri maju dalam penanggulangan emisi karbon di Indonesia, mengingat banyak negara-negara industri maju yang membangun industri di Indonesia. Pada akhirnya, Indonesia harus mengatur langkah dalam rangka mengambil kesempatan besar yang ditawarkan dalam penyelenggaraan KTT di Bali sebagai jalan memperjuangkan kepentingannya di tingkat internasional.</span><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> </span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/stayaware.wordpress.com/37/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/stayaware.wordpress.com/37/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/stayaware.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/stayaware.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/stayaware.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/stayaware.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/stayaware.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/stayaware.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/stayaware.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/stayaware.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/stayaware.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/stayaware.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/stayaware.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/stayaware.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/stayaware.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/stayaware.wordpress.com/37/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=stayaware.wordpress.com&amp;blog=1612793&amp;post=37&amp;subd=stayaware&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://stayaware.wordpress.com/2007/12/03/apa-yang-dapat-diharapkan-dari-unfccc-di-bali/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>12</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fecc702c1c54bb534ab04bf6fd4a47bc?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dheree</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.conservation.or.id/office/images/album/UNFCC2.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Situasi Konferensi Perubahan Iklim di Bali</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Konsep Human Security dalam Proses Peace-building di Aceh</title>
		<link>http://stayaware.wordpress.com/2007/11/27/konsep-human-security-dalam-proses-peace-building-di-aceh/</link>
		<comments>http://stayaware.wordpress.com/2007/11/27/konsep-human-security-dalam-proses-peace-building-di-aceh/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Nov 2007 07:27:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dheree</dc:creator>
				<category><![CDATA[Strategic]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://stayaware.wordpress.com/2007/11/27/konsep-human-security-dalam-proses-peace-building-di-aceh/</guid>
		<description><![CDATA[Masa Depan Aceh             Tanggal 29 November 2007, tepatnya hari kamis, Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia mengadakan sebuah seminar yang mengangkat tema “Masa Depan Aceh Paska MoU Helsinki dalam Kerangka Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Terdapat beberapa sub-tema yang akan dibahas dalam seminar tersebut tentunya terkait dengan proses rehabilitasi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=stayaware.wordpress.com&amp;blog=1612793&amp;post=36&amp;subd=stayaware&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:0.0001pt;text-align:center;line-height:normal;" align="center"><strong><span style="font-family:Arial;">Masa Depan Aceh</span></strong><strong><span style="font-family:Arial;"></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:0.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-family:Arial;"><span>            </span></span><span style="font-family:Arial;">Tanggal 29 November 2007, tepatnya hari kamis, Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia mengadakan sebuah seminar yang mengangkat tema “<strong>Masa Depan Aceh Paska MoU Helsinki dalam Kerangka Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” </strong>Terdapat beberapa sub-tema yang akan dibahas dalam seminar tersebut tentunya terkait dengan proses rehabilitasi pembangunan paska penandatanganan MoU (<em>Memorandum of Understanding</em>) Helsinki seperti peranan Pemerintah Daerah NAD dalam mengelola Propinsi NAD secara terintegrasi dalam Kerangka NKRI, langkah-langkah antisipatif terhadap tantangan di bidang politik, hukum dan pembangunan <em>Good Governance</em> paska MoU Helsinki, Membangun Perekonomian Aceh yang transparan dan bebas dari tekanan dan intimidasi kelompok tertentu, dan alternatif <em>Peace-Building</em> yang ideal bagi Aceh dalam kerangka keutuhan NKRI dan stabilitas keamanan internal. Dalam seminar tersebut juga akan hadir pembicara-pembicara yang kompeten di bidangnya masing-masing.</span><span id="more-36"></span><span style="font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:0.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-family:Arial;"><span>            </span>Memang, paska penandatanganan MoU yang menandakan berakhirnya kekerasan bersenjata antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah terjadi selama tiga dekade, Aceh masih memiliki potensi konflik yang cukup besar. Konflik laten di Aceh berpotensi untuk mengalami eskalasi menjadi konflik yang lebih nyata. <em>Post-Conflict Building Measure</em> dan sistem peringatan dini (<em>early warning system</em>) harus segera diterapkan demi mencegah eskalasi konflik laten menjadi kekerasan bersenjata. Selama dua tahun belakangan, pemerintah, dengan segenap pihak lainnya yang membantu, berusaha membangun kembali Aceh setelah kekerasan bersenjata berkepanjangan yang telah merusak tatanan masyarakat Aceh baik politik, ekonomi, maupun sosial-budaya. Melalui Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) serta Badan Reintegrasi-Damai Aceh (BRA), pemerintah berusaha membangun kembali kondisi politik, infrastruktur ekonomi, dan tatanan sosial masyarakat Aceh. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:0.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-family:Arial;"><span>            </span>Namun, harapan semua pihak bagi perkembangan dan pembangunan Aceh yang lebih baik masih jauh dari kenyataan. Rekonstruksi dan rehabilitasi yang dilakukan oleh pemerintah masih belum mampu menekan angka kemiskinan yang mencapai 48 persen, tingkat pengangguran, meningkatkan tingkat pendidikan, bahkan tingkat kriminalitas semakin meningkat. Kondisi perpolitikan juga semakin meruncing ketika beberapa calon perseorangan yang merupakan mantan para petinggi GAM mengisi daftar nama kandidat calon Gubernur NAD dalam Pilkada yang diadakan untuk pertama kalinya. Pertarungan politik sedikit banyak menimbulkan kekhawatiran sebagian pihak akan ketegangan antar kelompok yang dapat menjurus pada ketidakpuasan terhadap hasil Pilkada. Selain itu, tekanan kelompok-kelompok kepentingan di pusat seperti partai politik yang menentang kehadiran calon perseorangan dalam bursa pencalonan kepala daerah. Faktor-faktor tersebut di atas dapat menjadi pendorong adanya ketidakstabilan di dalam masyarakat Aceh yang tentunya akan dapat menimbulkan konflik. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:0.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-family:Arial;"><span>            </span>Mungkin kekhawatiran akan hal tersebut juga yang mendorong pihak militer TNI melalui ‘tangan’ Departemen Hubungan Internasional mengadakan seminar tentang Aceh dalam kerangka keutuhan NKI. Tidak ada yang salah dari kenyataan bahwa kedua pihak tersebut bekerjasama mengadakan seminar tersebut, walaupun pastinya terdapat ‘pesan-pesan’ khusus yang diharapkan oleh pihak <em>sponsor</em>. Namun, tidak ada salahnya juga jika kritik yang membangun juga harus dilayangkan kepada penyelenggaraan seminar ini. Selain tema yang sangat melekat dengan gambaran militer, kali ini saya juga akan mempertanyakan kepadanan antara konsepsi militer Indonesia tentang <em>security</em> dan beberapa sub-tema yang akan diangkat dalam seminar. Hal ini penting karena dalam mewujudkan kebijakan yang efektif dalam perdamaian di Aceh kedua hal tersebut harus seiring sejalan diterapkan dalam implementasinya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:0.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><strong><span style="font-family:Arial;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:0.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><strong><span style="font-family:Arial;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:0.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><strong><span style="font-family:Arial;">Konsepsi <em>Human Security</em> dalam <em>Peace-Building</em> di Aceh</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:0.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><strong><span style="font-family:Arial;"><span>            </span></span></strong><span style="font-family:Arial;">Konflik yang dihadapi banyak negara sekarang tidak murni diakibatkan oleh masalah militeristik, ataupun dapat diselesaikan dengan solusi militer saja. Konflik internal juga cenderung dikarakteristikkan sebagai fenomena yang disebabkan oleh lingkaran kekerasan yang berkepanjangan dikarenakan tidak adanya kapasitas untuk menciptakan masyarakat yang damai. Kesadaran akan semakin meningkatnya kerugian yang diderita manusia akibat konflik0konflik tersebut mendorong komunitas internasional untuk meramu kembali konsep <em><span> </span></em>dan implikasinya terhadap perencanaan kebijakan. Perubahan persepsi di dalam komunitas internasional mendorong munculnya konsep <em>human security</em>. Konsep tersebut mengintegrasikan masalah-masalah sosio-ekonomi dan pembangunan disertai kesadaran akan pentingnya stabilitas politik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:0.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-family:Arial;"><span>            </span><em>Human security</em> dalam kebijakan dan implementasinya terkait erat dengan konsep <em>Peace-building</em>. Laporan PBB yang berjudul <em>An Agenda for Peace</em>, menggariskan bahwa konsep <em>Peace-building</em> disini merupakan proses yang lebih dekat dengan kondisi paska konflik dimana bertujuan mengidentifikasi dan mendukung struktur-struktur yang akan dapat memperkuat dan mengokohkan perdamaian guna mencegah konflik muncul kembali dengan mengidentifikasi akar-akar penyebab konflik. Tujuan dari <em>post-conflict peace-building </em>tersebut tidak lain adalah menciptakan faktor-faktor untuk membentuk institusionalisasi perdamaian. Walaupun masih banyak perdebatan tentang faktor-faktor tersebut, namun secara garis besar faktor-faktor tersebut diarahkan pada kebutuhan dasar manusia, yang jika merasa mendapatkan ancaman maka akan menimbulkan konflik. Stabilitas sosial, keamanan internal, peluang ekonomi, standar hidup yang layak, dan pengakuan akan identitas dan eksistensi merupakan kebutuhan-kebutuhan dasar manusia. Semua itu harus dilakukan dalam kerangka pemahaman akan pentingnya asistensi membangun kapasitas masyarakat untuk menyelesaikan konflik tanpa kekerasan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:0.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-family:Arial;"><span>            </span>Konsep <em>human security</em> dalam proses <em>peace-building</em> tersebut dapat diaplikasikan pada kasus Aceh. Jika ditanya alternatif <em>peace-building</em> yang ideal bagi proses perdamaian di Aceh, maka jawaban yang tepat adalah bagaimana proses tersebut dapat menyelesaikan permasalahan yang menjadi akar konflik di Aceh. Terdapat beberapa masalah yang menjadi isu utama dalam konflik Aceh. Pengakuan akan Aceh sebagai wilayah khusus dengan penerapan hukum Syariah, kesejahteraan ekonomi, dan sentralisasi politik merupakan faktor-faktor utama yang menjadi penyebab konflik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:0.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-family:Arial;"><span>            </span>Sebelum menjadi bagian dari NKRI, Aceh merupakan sebuah kerajaan Islam yang berdaulat. Saat itu, Aceh memiliki dasar identitas yang kuat dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam perihal kehidupan negara dan masyarakatnya. Janji Presiden Soekarno untuk memberikan status khusus kepada Aceh sebagai wilayah hukum Islam, membuat Aceh bersedia menjadi bagian dari NKRI. Janji tersebut dilanggar oleh pemerintah Indonesia dengan justru menjadikan Aceh sebagai bagian dari propinsi Sumatera Utara dan memperdebatkan status Aceh sebagai wilayah hukum Islam. Perlakuan Orde Baru dibawah pimpinan Soeharto tidak berbedanya dengan pemerintahan Soekarno. Setelah adanya eksplorasi tambang minyak bumi dan gas alam di daerah Lhokseumawe dan Lhoksukon, maka Aceh menjadi salah satu penyumbang pendapatan negara dengan nilai sebesar US$2 sampai $3 miliar per tahun. Dengan sumber daya alam yang begitu besar seharusnya Aceh dapat menjadi sejahtera seperti negara Kuwait dan Brunei, namun justru Aceh menjadi salah satu propinsi paling tertinggal di Indonesia. Hal ini karena Aceh hanya mendapat US$8 juta per tahun dari seluruh pendapatan negara dari wilayah Aceh. Selain itu, pengangguran tetap tinggi karena lapangan pekerjaan dari pembukaan industri sebagian besar diisi oleh pekerja dari Jawa dan wilayah lainnya. Hal ini tentunya sangat berkaitan erat dengan tingkat pendidikan masyarakat Aceh yang tergolong rendah akibat pembangunan ekonomi yang rendah pula. Sentralisasi politik yang dilakukan oleh pemerintahan Soeharto juga telah menimbulkan ketidakstabilan politik di Aceh. Guna menguatkan kontrol terhadap daerah, pemerintahan Soeharto menerapkan sentralisasi sistem politik. Penerapan ini menyebabkan terjadinya pertentangan antara kalangan bangsawan tradisional dan kalangan ulama. Kalangan bangsawan tradisional berafiliasi dengan Golongan Karya (GolKar) sedangkan kalangan ulama berafiliasi dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dimana kedua partai tersebut bertarung memperebutkan pengaruh politik di Aceh. Dengan seiringnya pertumbuhan ekonomi dan politik di Aceh selama tahun 1970-1980, meningkatkan pula jumlah perpindahan penduduk non-Aceh ke wilayah Aceh. Hal tersebut mengakibatkan menurunnya otoritas moral dan politik dari kalangan bangsawan dan ulama Aceh. Pemimpin-pemimpin baru muncul di antara kalangan birokrasi, pengusaha, dan akademis. Hal ini menyebabkan semakin besarnya kebencian masyarakat Aceh akan pemerintah Indonesia karena mereka menganggap bahwa kalangan-kalangan baru tersebut merupakan representasi dari kepentingan-kepentingan pemerintah pusat. Pada akhirnya, eksploitasi ekonomi, ditambah hilangnya peranan ulama, dan perubahan ekonomi dan politik di Aceh yang tergolong cepat menyebabkan meningkatnya perasaan anti-Jakarta di kalangan masyarakat. Melawan keterbelakangan yang terjadi munculah Gerakan Aceh Merdeka sebagai wadah perjuangan yang semakin lama semakin mendapat simpati dari masyarakat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:0.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-family:Arial;"><span> </span><span>           </span>Dengan memperhatikan akar masalah dari konflik Aceh tersebut di atas maka seharusnya pemerintah lebih memusatkan perhatian pada status otonomi khusus Aceh, peningkatan kesejahteraan ekonomi propinsi NAD, dan desentralisasi politik yang mengangkat peran ulama sebagai pemimpin politik dan moral masyarakat Aceh. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:0.0001pt;text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:normal;"><span style="font-family:Arial;">Terkait dengan peran militer dalam <em>post-conflict peace-building</em>, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, respon pemerintah yang menggunakan kekuatan militer yang berlebihan dan penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) terhadap gerakan milisi di Aceh telah terbukti gagal dalam menyelesaikan konflik dan perlawanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kedua, pengiriman kekuatan militer yang berlebihan dan penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) tersebut telah menyebabkan timbulnya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan pihak militer terhadap masyarakat Aceh. Ketiga, pelanggaran-pelanggaran tersebut menimbulkan kebencian dan stigma negatif terhadap keberadaan militer (termasuk kepolisian) di benak masyarakat Aceh. Dengan melihat kenyataan tersebut di atas maka, pihak militer harus mengubah konsepsi mereka tentang <em>security</em>, yang awalnya hanya berkaitan dengan masalah-masalah militer saja meluas kepada masalah-masalah ekonomi, politik, dan sosial-budaya. Dengan ini, sangat diharapkan peran militer (termasuk kepolisian) dalam <em>peace-building</em> paska konflik di Aceh. Peran militer sangat menentukan dalam keberhasilan proses <em>peace-building</em> karena memiliki posisi yang berpengaruh saat ini dalam proses perdamaian di Aceh. Jangan sampai atas nama Kesatuan dan Keutuhan NKRI (seperti yang kental dalam tema seminar), pemerintah dan militer mengulang kembali justifikasi tindakan kekerasan dan sikap aroganitas terhadap penyelesaian konflik Aceh di kemudian hari. <span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:0.0001pt;text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:normal;"><span style="font-family:Arial;">Menyangkut tema seminar yang dibahas pada awal tulisan, konsepsi militer dan kepolisian tentang <em>security</em> patut dipertanyakan sejauh mana mereka menyandarkan pada konsep <em>human security</em> dalam proses <em>peace-building</em> yang diterapkan di Aceh. Jika tidak, maka seminar tersebut, yang menurut saya memiliki bahasan-bahasan yang sesuai dengan konsep <em>human security</em> dalam proses <em>peace-building, </em>tidak akan memiliki efektifitas baik dalam level kebijakan maupun implementasi di lapangan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:0.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:0.0001pt;text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';"> </span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/stayaware.wordpress.com/36/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/stayaware.wordpress.com/36/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/stayaware.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/stayaware.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/stayaware.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/stayaware.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/stayaware.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/stayaware.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/stayaware.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/stayaware.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/stayaware.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/stayaware.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/stayaware.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/stayaware.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/stayaware.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/stayaware.wordpress.com/36/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=stayaware.wordpress.com&amp;blog=1612793&amp;post=36&amp;subd=stayaware&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://stayaware.wordpress.com/2007/11/27/konsep-human-security-dalam-proses-peace-building-di-aceh/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fecc702c1c54bb534ab04bf6fd4a47bc?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dheree</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ada Apa Dengan Strategi Pertahanan Indonesia?</title>
		<link>http://stayaware.wordpress.com/2007/11/25/ada-apa-dengan-strategi-pertahanan-indonesia/</link>
		<comments>http://stayaware.wordpress.com/2007/11/25/ada-apa-dengan-strategi-pertahanan-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 25 Nov 2007 16:06:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dheree</dc:creator>
				<category><![CDATA[Strategic]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://stayaware.wordpress.com/2007/11/25/ada-apa-dengan-strategi-pertahanan-indonesia/</guid>
		<description><![CDATA[Sebagai sebuah bangsa kepulauan terbesar di dunia, dengan total wilayah darat dan laut beserta Zona Ekonomi Eklusif-nya yang mencapai 10 juta km persegi, Indonesia memiliki pandangan pertahanan nasional yang seharusnya berbeda dengan bangsa lainnya. Selain itu, bangsa Indonesia memiliki kekhasan yang tidak dimiliki bangsa lain terkait dengan posisinya yang strategis. Kekhasan ini konsekuensi dari adanya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=stayaware.wordpress.com&amp;blog=1612793&amp;post=35&amp;subd=stayaware&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">Sebagai sebuah bangsa kepulauan terbesar di dunia, dengan total wilayah darat dan laut beserta Zona Ekonomi Eklusif-nya yang mencapai 10 juta km persegi, Indonesia memiliki pandangan pertahanan nasional yang seharusnya berbeda dengan bangsa lainnya. Selain itu, bangsa Indonesia memiliki kekhasan yang tidak dimiliki bangsa lain terkait dengan posisinya yang strategis. Kekhasan ini konsekuensi dari adanya UNCLOS (United Nations Conference on the Law of the Sea) yang membagi Indonesia menjadi empat kompartemen strategis sesuai dengan ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) yang ada. Hal ini berarti ancaman eksternal dan manifestasi ancaman lainnya sangat berpotensi mengekploitasi kawasan perairan Indonesia.</p>
<p align="justify"><span id="more-35"></span></p>
<p align="justify">Konvensi Hukum Laut yang ditandatangani pada tahun 1982 ini mengatur implementasi beberapa hal seperti penentuan garis pangkal, hak lintas damai, penentuan batas perairan pedalaman, Zona Ekonomi Ekslusif, Landas Kontinen dan penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Konvensi ini memberikan hak dan kewajiban baru kepada banyak negara dan membutuhkan langkah-langkah untuk mengatur dan melindunginya. Pada tahun 1996, Pemerintah Indonesia telah mengusulkan kepada IMO (International Maritime Organization) tentang penetapan tiga ALKI beserta cabang-cabangnya di perairan Indonesia yaitu:</p>
<p align="justify">
 ALKI I : Selat Sunda, Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Cina Selatan<br />
 ALKI II : Selat Lombok, Selat Makassar, dan Laut Sulawesi<br />
 ALKI III-A : Laut Sawu, Selat Ombai, Laut Banda (Barat Pulau Buru)-Laut Seram (Timur Pulau Mongole)-Laut Maluku, Samudera Pasifik<br />
 ALKI III-B : Laut Timor, Selat Leti, Laut Banda, (Barat Pulau Buru) dan terus ke ALKI III-A<br />
 ALKI III-C : Laut Arafuru, Laut Banda (Barat Pulau Buru) terus ke utara ke ALKI III-A</p>
<p align="justify">           Pengusulan ketiga ALKI tersebut bagi Indonesia didasarkan atas pertimbangan dari berbagai aspek kepentingan sektoral yang terkait, antara lain kepentingan pertahanan dan keamanan, keadaan hidro-oceanografis dari masing-masing ALKI, masalah lingkungan laut, kawasan konservasi, taman laut, kegiatan-kegiatan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam terutama migas, kegiatan penangkapan ikan, kepentingan dan keselamatan pelayaran dan penerbangan internasional serta kepentingan-kepentingan internasional terhadap lintas laut yang paling aman dan cepat melalui perairan Indonesia. Ketentuan-ketentuan tersebut akan diberlakukan enam bulan setelah ketentuan-ketentuan tersebut diundangkan oleh perangkat hukum Indonesia. Baru pada tahun 1996, undang-undang yang mengatur pelaksanaan konvensi Hukum Laut tahun 1982 dikeluarkan dalam bentuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia.</p>
<p align="justify">          Ketentuan ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) menjadi sebuah hal yang paling mengancam kepentingan Indonesia di wilayah perairan. Secara, dengan adanya ketentuan ALKI tersebut, Indonesia harus mempersilakan kapal dagang dan kapal perang negara lain untuk dapat melintas di wilayah teritorial Indonesia. Ada beberapa hal yang mengancam keamanan Indonesia dilihat dari adanya ketentuan ALKI tersebut. Pertama, meningkatnya volume perdagangan dunia yang melalui laut dari 21.480 milyar ton pada tahun 1999 menjadi 35.000 milyar ton pada tahun 2010, dan 41.000 milyar ton pada tahun 2014. Perlu dicatat bahwa 25% perdagangan dunia tersebut dibawa oleh sekitar 50.000-60.000 kapal dagang setiap tahunnya melintasi jalur lalu lintas internasional yang melintasi perairan Indonesia. Kedua, alasan kenapa Indonesia seharusnya lebih menekankan pada pertahanan laut adalah adanya intervensi dan inisiatif oleh negara-negara besar yang kepentingannya (ekonomi perdagangan dan perang melawan terorisme) tidak ingin terganggu di kawasan perairan Indonesia. Hal ini tentunya didorong oleh tujuan mereka untuk mengamankan jalur perdagangan laut dan kontrol atas barang-barang yang diangkut oleh kapal-kapal yang melalui jalur tersebut. Ketiga, adalah masalah penyelundupan baik manusia, senjata ringan, dan narkotika. Ratusan ribu pucuk senjata ringan (Small Arm and Light Weapon) selundupan beredar di kawasan Asia Tenggara tiap tahunnya dan lebih dari 80 persen dari penyalurannya melewati laut. Daerah-daerah sekitar ALKI selalu sangat rawan terhadap kegiatan-kegiatan kejahatan internasional, penyelundupan manusia dan senjata, dan infiltrasi. Hal ini tentunya sangat terkait dengan kegiatan teorisme dan separatisme di Indonesia. Dari ketiga alasan tersebut di atas, membuktikan bahwa Indonesia berada dalam sebuah situasi dan kondisi yang tepat dan sesuai untuk datangnya ancaman dari kekuatan eksternal yakni intervensi, mungkin invansi, negara lain yang ingin mengamankan kepentingannya dan pihak non-negara seperti kelompok teroris dan sindikat penyelundupan internasional yang memanfaatkan jalur laut internasional. Selain itu, Indonesia juga memiliki ancaman dari internal seperti dari kelompok pemberontak atau separatis yang mendapatkan pasokan persenjataan dari penyelundupan senjata yang beredar di sekitar perairan Indonesia karena adanya jalur laut internasional dan lemahnya pengawasan dan pengamanan patrol laut oleh pihak militer Indonesia.</p>
<p align="justify">            Jika melihat kenyataan seperti yang tertulis di atas apakah masih tepat dan sesuai apabila Indonesia masih menerapkan strategi pertahanan landas darat?. Mempertahankan negara kepulauan sebaiknya bersandar pada Angkatan Laut, yang didukung oleh Angkatan Udara dalam kerangka pertahanan terluar (zona penyangga), sementara Angkatan Darat harus siap menggelar kekuatannya bilamana perang merambah pada area kontinen Indonesia (zona pertahanan dan perlawanan). Oleh karena itu, sistem pertahanan Indonesia harus bersifat integral dimana menempatkan Kekuatan Maritim dan Kekuatan Udara sebagai kekuatan utama tanpa mengabaikan Kekuatan Darat. Tidaklah sesuai dengan lingkungan strategis bila upaya mempertahankan Indonesia memfokuskan penggunaan strategi pertahanan kontinental (darat) daripada penggunaan kekuatan maritim (laut) dan dirgantara (udara). Dengan perancangan strategi pertahanan yang tepat dan sesuai dengan lingkungan strategis Indonesia maka akan menciptakan pertahanan yang memiliki efek deterrance kepada pihak lain. Oleh karena itu, pertahanan Indonesia ke depan harus jelas dan sesuai dengan kondisi lingkungan strategis Indonesia sebagai negara kepulauan.</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/stayaware.wordpress.com/35/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/stayaware.wordpress.com/35/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/stayaware.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/stayaware.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/stayaware.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/stayaware.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/stayaware.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/stayaware.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/stayaware.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/stayaware.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/stayaware.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/stayaware.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/stayaware.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/stayaware.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/stayaware.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/stayaware.wordpress.com/35/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=stayaware.wordpress.com&amp;blog=1612793&amp;post=35&amp;subd=stayaware&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://stayaware.wordpress.com/2007/11/25/ada-apa-dengan-strategi-pertahanan-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>17</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fecc702c1c54bb534ab04bf6fd4a47bc?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dheree</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
